KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Bagian Organisasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 060/591 /08-LU/2022 tentang penetapan jam kerja Apartur Sipil Negara(ASN) selama bulan Suci Ramadhan.
Penetapan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: II Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris Kabupaten H. Lekok menjelaskan, untuk aturan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Waktü istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB.
Kemudian Hari Jum’at Pukuı 08.00 – 15.30 WIB, Waktu istirahat Pukuı 11.30- 12.30 WIB.”Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 — 14.00 WIB,
Waktu istirahat Pukuı 12.00- 12.30 WIB dan Hari Jum’at Pukuı 08.00 – 14.00 WIB,
Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB,”jelas Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lekok, Rabu (30/3).
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian lanjut Lekok, di lingkungan Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi.
Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home).”Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 060/ 161/08-LU/2022 mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan piotokol kesehatan secara ketat,”kata dia.
Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap semangat selama bulan Suci Ramadhan.
Tetap bekerja seperti biasanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan mudah-mudahan ibadahnya tidak terganggu.”Tetap Khsusuk beribadah, jaga silaturahmi dan taat tehadap aturan jam kerja yang sudah ditetapkan selama Ramadhan.
Masuk sesuai jadwal dan pulang juga harus sesuai jadwal,”himbaunya.(ria/her)