Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 30 Mar 2022 21:51 WIB ·

Pemkab Lampura Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Sesuai Surat Edaran Menteri PAN RB No.11 Tahun 2022


 Foto Sekdakab Lampura H. Lekok saat diwawancarai terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.  Perbesar

Foto Sekdakab Lampura H. Lekok saat diwawancarai terkait jam kerja ASN selama Ramadhan.

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Bagian Organisasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 060/591 /08-LU/2022 tentang penetapan jam kerja Apartur Sipil Negara(ASN) selama bulan Suci Ramadhan.

Penetapan jam kerja ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: II Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris Kabupaten H. Lekok menjelaskan, untuk aturan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Waktü istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB.

Kemudian Hari Jum’at Pukuı 08.00 – 15.30 WIB, Waktu istirahat Pukuı 11.30- 12.30 WIB.”Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yakni Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul 08.00 — 14.00 WIB,
Waktu istirahat Pukuı 12.00- 12.30 WIB dan Hari Jum’at Pukuı 08.00 – 14.00 WIB,
Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 WIB,”jelas Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lekok, Rabu (30/3).

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian lanjut Lekok, di lingkungan Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi.

Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home).”Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 060/ 161/08-LU/2022 mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan piotokol kesehatan secara ketat,”kata dia.

Dirinya menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap semangat selama bulan Suci Ramadhan.
Tetap bekerja seperti biasanya sesuai jadwal yang telah di tetapkan mudah-mudahan ibadahnya tidak terganggu.”Tetap Khsusuk beribadah, jaga silaturahmi dan taat tehadap aturan jam kerja yang sudah ditetapkan selama Ramadhan.
Masuk sesuai jadwal dan pulang juga harus sesuai jadwal,”himbaunya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi