Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 6 Apr 2022 20:26 WIB ·

Miliki KIA, Permudah Anak Untuk Perekaman KTP-El


 Foto Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya saat menunjukkan KIA, Rabu (6/4).
Perbesar

Foto Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya saat menunjukkan KIA, Rabu (6/4).

KOTABUMI-Berbagai kemudahan untuk membantu Masyarakatnya terus dilakukan, salah satunya menerbitkan Kartu Identitas Anak(KIA).
Memiliki KIA ternyata memberikan salah satu kemudahan untuk Masyarakat terutama remaja yang usianyanya sudah 17 tahun.
Pasalnya jika Remaja tersebut sudah memiliki KIA tentu akan lebih dipermudah untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP-El).

“Dengan sudah memiliki KIA para remaja yang mau mencetak KTP-El bisa langsung datang. Mereka tidak perlu lagi membawa identitas diri maupun identitas orang tua.
Mereka tinggal melakukan perekaman, karena data mereka sudah tercatat,”jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampura Khairul Anwar melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Ferry Wijaya, Rabu(6/4).

Dengan adanya KIA ini lanjut Ferry, tujuannya untuk mengetahui jumlah penduduk kedepannya.
Yakni data anak dengan usia dan jenjang pendidikan anak bisa dilihat melalui KIA.
Mengingat sejauh ini Capaian KIA di Lampura sudah mencapai 25.049 anak.
Mereka yang bisa memiliki KIA yakni
Penduduk usia 0-17 tahun kurang satu bulan yang melakukan pendataan diri.
Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), Yayasan dan melalui Intansi terkait lainnya.

Namun ada juga yang dilakukan pendataan secara khusus yakni untuk Sekolah Luar Biasa(SLB).”KIA ini juga sebagai tolak ukur untuk proteksi ke depan guna mengambil kebijakan, sosial, pendidikan, kesehatan begitu juga untuk kegunaan lainnya,”papar dia.

Untuk itu tambah Ferry, bagi Masyarakat yang belum memiliki KIA, silakan daftar secara langsung ke Disdukcapil atau bisa juga melalui pihak sekolah maupun yayasan.
Untuk persyaratannya sendiri dalam membuat KIA yakni melampirkan Kartu Keluarga(KK), KTP Orang Tua, Akte Kelahiran dan Surat Nikah Orang tua.
Untuk KIA usia 0-5 tahun itu tidak menggunakan Foto, namun karena ada aplikasi SIAK Terpusat sudah harus menggunakan foto.”Silakan daftar dan penuhi persyaratan yang sudah tertera. Kalau tidak mau ke Disdukcapil bisa langsung ke sekolah atau ke yayasan tempat anaknya bersekolah,”himbaunya.(ria)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline