KOTABUMI-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans) hingga saat ini masih menunggu Surat Edaran(SE) dari Kementrian maupun Provinsi sebagai dasar untuk ditindaklanjuti dan diteruskan melalui Surat Bupati Lampura ke Perusahaan-perusahaan yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung dalam penyaluran THR Pegawainya.”Kalau dalam ketentuannya pembayaran THR itu harus dilakukan H-7. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh Perusahaan agar H-7 Idul Fitri 1443 Hijriah seluruh THR Karyawan sudah beres dibayarkan,”himbau Maspardan didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial M. Rhandy, Kamis(7/4).
Hingga saat ini lanjut Maspardan, pihaknya belum mengambil sikap terkait hal ini.
Sebab jika Disnakertrans Lampura sudah mengeluarkan surat sebelum SE dari Kementrian dan Provinsi ke luar tentu akan menyalahi aturan.
Biasanya surat itu akan turun dipertengahan waktu Ramadhan.
Setelah turunnya surat, pihaknya akan membuat Spanduk dan Posko Pengaduan bagi Pegawai yang ingin melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR Pegawainya.”Sejauh ini Alhamdulillah kita belum pernah temui ada Pegawai/Karyawan yang lapor ke kita terkait tidak dibayarkannya THR. Mudah-mudahan semua Perusahaan bisa membayar THR Karyawannya tepat waktu,”harapnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Lampura untuk patuh terhadap peraturan Kementrian Tenaga Kerja agar dapat membayarkan THR sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Karena sejauh ini di Disnakertrans ada 143 Perusahaan yang dibina.
Mulai dari Badan Usaha Milik Negara(BUMN) , BUMD dan Pihak Swasta.”143 dari Perusahan itu yakni mulai dari Perusahaan Kecil, sedang hingga Besar.
Seperti Bank, Alfamart, Rumah Sakit dan Perusahaan lainnya dan ranahnya lebih kepada badan usaha,”pungkasnya.(ria/her)






