KOTABUMI–DPRD Lampung Utara (Lampura) telah menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih pada Gubernur Lampung, pada Jumat (8/4) lalau. Usulan pengesahan itu disampaikan langsung oleh ketua dan pimpinan DPRD lainnya, bersama dengan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. “Sudah kita sampaikan usulan pengesahan pengangkatan saudara Ardian pada Gubernur Lampung, untuk diproses lebih lanjut,” terang Romli, ketua DPRD Lampura, Minggu (10/4)/
Dijelaskan, DPRD bersama Pemkab Lampura tidak ingin membuang-buang waktu. Setelah selama masa sanggah habis, tak ada pihak yang memberikan sanggahan. Karenanya usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih, langsung disampaikan pada Gubernur Lampung. Tujuannya agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang–Undangan yang berlaku.
Sebagai dasar usulan itu adalah penetapan wabup terpilih dan juga rekapitulasi perolehan suara, dan Berita Acara Penghitungan suara pemilihan Wakil Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019 – 2024. “Merujuk pada aturan yang ada, nantinya usulan ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui pak gubernur,” terangnya.
Diketahui, pada Rabu (6/4), DPRD Lampura menggelar sidang paripurna pemilihan wakil bupati Lampura terhadap dua calon wakil bupati yang telah ditentukan sebelumnya. Hasilnya, Ardian Saputra memperoleh seluruh suara dari 43 anggota DPRD Lampura yang hadir. Sementara pesaiangnya Wiliam Mamora tidak memperoleh suara. Karenanya Ardian ditetapkan sebagai Wakil Bupati Lampunra terpilih. “Menetapkan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih sisa masa jabatan 2019 – 2024,” kata Romli Ketua DPRD Lampung Utara, sembari mengetuk palu tanda sahnya penetapan tersebut. (her)






