SUGKAI SELATAN – Oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Bersama Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara(Lampura), Sabtu(16/4).
Tersangka adalah SKS alias US, warga Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, ini ditangkap aparat Polsek Sungkai Selatan saat berada melintas di Jalan Raya Prokimal, tak lama setelah menerima uang dari korbannya.
“ Peristiwa itu bermula pada Kamis(14/4) sekitar pukul 11.00 WIB, Trubus (45), warga Dusun Bumijaya, Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, didatangi SKS bersama dua orang rekannya. Trubus ini diketahui sebagai ketua Gapoktan Makmur Bersama, Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mendampingi Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, dalam rilis yang diterima Radar Kotabumi, Minggu(17/4).
Kompol Arjon mengatakan, komplotan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini mengunjungi kediaman korban dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih. Setelah masuk rumah korban, SKS alias US menanyakan soal bantuan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat(LDPM) dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.
” Bahkan, SKS juga memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM. Dan menyatakan catatan pembukuan tersebut salah semua,”ujar Kapolsek.
Tidak hanya itu. SKS alias Us, juga memeriksa gudang lumbung padi milik korban. Dan menyatakan, korban hanya menghabiskan uang negara karena padi yang dibeli berkualitas buruk.
Tak lama berselang, dua rekan SKS masuk ke dalam mobil. Sedangkan Us alias SKS mendekati korban dan saksi seraya menawarkan bantuan kepada korban untuk penyelesaian permasalahan tersebut. ”Mau dibantu atau tidak. Kalau mau cepat selesai, segera diurus. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi,” urai Arjon menirukan pengakuan korban.
Mendengar tawaran untuk membantu menyelesaikan persoalan, tentu saja langsing diamini oleh korban. Mendapat respon positif, SKS alias US beserta teman-temannya langsung naik ke atas mobil untuk pergi.
Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban menghubungi SKS alias US melalui sambungan telepon selulernya dengan maksud menanyakan alamat rumah.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama rekannya bernama Jaja, mendatangi rumah terlapor dengan mengendarai sepeda motor,”urainya.
Sesampai di rumah terlapor, korban bertemu dengan SKS alias Us, bersama dua orang rekannya. Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada terlapor. ” Oleh terlapor uang tersebut diterima. Namun, terlapor meminta tambahan lagi sebesar Rp10 juta, ” jelas Kompol Arjon.
Merasa takut, korban pun memenuhi permintaan terlapor tersebut dengan meminta waktu. Kemudian, pada Sabtu(16/4), sekitar pukul 16.30 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terlapor di tepian Jalan Raya Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
” Saat itu, terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih, ” tambahnya.
Kemudian, korban melaporan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sungkai Selatan dengan laporan polisi Nomor LP/B/175/IV/2022/SPKT/Sek Kai Sel/Res Lamut/Polda Lampung, tentang pemerasan.
” Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang terduga pelaku di Jalan Raya Prokimal sesaat seusai pelaku menerima uang dari korban,” imbuh Arjon.
Saat ditangkap, salah satu pelaku berhasil kabur membawa uang yang diserahkan korban. “Sementara, dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian orang,” katanya, seraya menyebut atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta.(rls/rid)