KOTABUMI – Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) tidak boleh terlibat dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Eka Dharma Thohir, SH., MH., Senin(18/4).
Larangan baik menjadi penyuplai(supplier) bahan pokok maupun menjadi e-warung. Mengingat akhir – akhir ini banyak sekali desa yang hendak menjadikan e-warung sebagai BUMDes, bahkan BUMDes yang ingin menyuplay barang ke e-warung.
“Selain dari permasalahan keterlibatan BUMDes sebagai e-warung, pihak dinas juga terus memantau kualitas komoditi yang disalurkan kepada penerima manfaat,”ujar Eka Dharma Tohir.
Dia mengatakan sesuai surat dari Direktorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial(Lijamsos) Fakir Miskin Kemensos RI, menugaskan kepada Dinsos Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap e-warung.
“Salah satu persyaratan e-warung adalah tidak boleh dalam bentuk unit BUMDes. Termasuk unit usahanya itu tidak boleh di dalam Pedum(Pedoman Umum),” kata dia.
Tak hanya BUMDesa, Eka – sapaan akrab Eka Dharma Thohir, menambahkan pihaknya juga mendata agen-agen yang nakal, agen seharusnya memiliki toko bahan pangan(sembako). Karena jika toko selain tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai agen e-warung.
“Jangan sampai di lapangan ada toko elektronik berkedok sembako, dengan berpura pura jual beras,” imbuhnya.
Eka kembali menegaskan, pada intinya Bumdes tidak boleh menjadi penyuplai komoditas bahan pangan BPNT ataupun menjadi agen(e-warung), termasuk unit usahanya.
“Solusinya kami sampaikan secara tegas juga mereka harus berubah, jangan ada penyuplai sembako oleh BUMDes, atau kita akan lakukan langkah tegas dengan cara mencabut MoU E Warung Desa yang masih memakai Bumdes,” tegasnya.
Selain itu, Dinsos juga diperintahkan oleh Kemensos RI secara tertulis untuk melakukan evaluasi kepada penyedianya/penyuplai. Baik itu kualitas komoditas barang berupa sembako yang sudah disediakan oleh penyedia maupun yang bersumber dari pasar lokal.
“Kami memberikan tanggung jawab dengan cara mengawasi supplier atau penyedia barang di 23 kecamatan. Agar supplier bisa menjaga kualitas barangnya dan agar tidak asal-asalan,”paparnya.(rid)






