KOTABUMI – Pembagian undangan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) dari Kantor Pos di Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi disoal. Pasalnya para RT diperintahkan untuk menarik uang sebesar Rp 10 Ribu per Keluarga Penerima Manfaat(KPM) penerima Bantuan Sosial(Bansos).
Usut punya usut ternyata aksi pungli ini, diperintahkan oleh Oknum Sekretaris Desa(Sekdes) dan Kaur Desa Setempat.
Hal ini membuat pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara(Lampura) gerah dan akan melakukan pemanggilan terhadap aparatur Desa Bojong Barat terkait aksi pungutan liar yang dikeluhkan masyarakat saat pembagian undangan pengambilan BPNT dan Minyak Goreng di Kantor Pos Kotabumi tersebut.
Sekertaris Inspektorat Lampura Herti mewakili Inspektur Kabupaten Muhammad Erwinsyah mengatakan, pihaknya akan menindaklajuti keluhan warga mengenai permintaan uang yang dilakukan RT pada saat pembagian undangan pengambilan BPNT dan Minyak Goreng dari pemerintah pusat melalui Kontor Pos.
“Secepatnya, tim Irbanwil II akan menindaklajuti aspirasi dari masyarakat tersebut. Sebab, pemerintah desa tugasnya melayani warga, bukan minta dilayani dengan cara meminta uang kepada warganya. Terlebih, hal itu dilakukan kepada warga penerima bantuan sosial,”tegasnya, Senin(18/4).
Irbanwil II, Agus Bisri Kosiandi mengatakankan, pihaknya sesegera mungkin melakukan pemanggilan terhadap Sekdes dan Aparatur Desa Bojong Barat menindaklajuti permasalahan yang dikeluhkan warga.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap RT, Kaur, dan Sekdes yang telah viral dalam pemberitaan meminta uang kepada warga yang menerima bantuan,”tegasnya.
Diketahui, masyarakat Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi yang mendapatkan bansos BPNT bulan mei dan minyak goreng yang salurkan pemerintah yang disalurkan Kantor Pos Kotabumi mengeluhkan permintaan uang dari RT yang mengatasnamakan Kaur dan Sekertaris Desa(Sekdes) saat membagikan undangan pengambilan Bansos tersebut.
EM warga setempat yang menerima bantuan mengatakan, RT meminta uang Rp10 ribu dengan dalih biaya adminitrasi. Permintaan uang itu disampaikan RT ketika mengantarkan undangan untuk pengambilan bansos BPNT dan minyak goreng di Kantor pos.
” Kami kaget aja, RT datang ke rumah nganterin undangan dan minta uang Rp 10 Ribu. Alasannya untuk biaya adminitrasi. Sedangkan bantuan itu kami ambil aja belum sudah minta uang,” kata dia Rabu(13/4)
Senada dikatakan warga berinisial MG. Bahkan dirinya merasa heran, karena para pejabat desa itu sudah digaji oleh pemerintah.” Bantuan itu belum kami ambil. RT sudah minta uang kepada kami,” timpalnya.
Ketua RT 01/Dusun 01 Darmawan ketika ditemui dikediamannya mengatakan benar dirinya meminta uang sebesar Rp 10 Ribu saat membagikan undangan. Menurutnya, dia tidak memaksa melainkan keikhlasan dari warga.
“Di sini saya hanya menjalankan perintah dari Sekdes dan Kaur selaku pimpinan, untuk membagikan undangan serta meminta uang adminitrasi sebesar Rp 10 Ribu kepada warga yang mendapatkan bantuan itu. Dan uang itu saya serahkan kepada Sekdes dan Kaur. Kemudian saya hanya diberikan uang(insentif, Red) sebesar Rp 50 Ribu untuk beli bensin dan rokok, ” jelasnya.
Hal senada dikatakan Sukimi RT 02/Dusun 02, dirinya juga mendapatkan perintah dari Sekdes dan Kaur untuk membagikan undangan serta meminta uang sebagai biaya adminitrasi. Dana yang sudah dikumpulkan dari warga, langsung diserahkan kepada Sekdes dan Kaur.
“Saya hanya menjalankan tugas saja atas perintah mereka berdua(Sekdes dan Kuar, Red), dan uangnya sudah saya serahkan juga kepada mereka,” terangnya.
Sementara Sekdes Bojong Barat Sugeng saat ditemui di kediamannya, membantah telah memberikan perintah ke RT untuk meminta dana sebesar Rp10 Ribu kepada keluarga miskin penerima bantuan, melainkan hanya membagikan undangan serta meminta keikhlasan warga yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Kalau intruksi untuk meminta tidak ada. Hanya meminta kepada RT untuk membagikan undangan. Kalau ada warga yang ikhlas memberi, apa salahnya diambil, ” cetusnya.
Ketika ditanya jumlah warga yang mendapatkan bantuan BPNT dan Minyak Goreng, Sugeng mengatakan jumlah warga mendapatkan BPNT dan Minyak Goreng 85 orang.
Setelah mengkonfirmasi Sekdes, didapat informasi masyarakat penerima bantuan didatangi satu persatu oleh aparatur desa untuk meminta surat penyataan pemberian uang itu bukan unsur paksaan, tetapi sukarela.
“Ya mas benar, sekira jam 14.00 WIB, Pak RT 02 dan RT 01 sudah keliling minta tanda tangan warga penerima bantuan yang menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan melainkan pemberian uang secara sukarela,”kata warga.
Sementara Kades Bojong Barat Edi saat dikonfirmasi persoalan itu via telepon selulernya dalam kondisi non aktif.(rls/rid)






