Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 18 Apr 2022 19:13 WIB ·

BPKA Lampura Siap Bayar THR dan Gaji ke-13 Sudah dianggarkan Rp.36 Miliar untuk THR dan Rp.38 Miliar untuk Gaji ke-13


 caption foto : Hi.Desyadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampura Perbesar

caption foto : Hi.Desyadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampura

KOTABUMI–Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Pasalnya Pemkab setempat memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dibayar sesuai ketentuan. Dengan kata lain, tidak ada hambatan untuk melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampura. “Dananya memang sudah disiapkan, regulasinya juga sudah terbit. Tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum atau teknis pembayarannya. Insha Allah dalam waktu dekat ini sudah turun. Sehingga mulai Kamis (21/4) untuk THR sudah dapat dibayarkan,” terang Hi. Desyadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampura, Senin (18/4).

Namun, lanjut Desyadi untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan bulan Juli mendatang. Ini lantaran pemerintah mempertimbangkan pada bulan tersebut gaji ke-13 dimaksud dapat dipergunakan bagi pembiayaan anak sekolah.

Menurut Desyadi, merujuk pada PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 dan SE Mendagri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. tertanggal 18 April 2022, maka THR dan gaji ke-13 sudah dapat dibayarkan. “Tidak ada masalah, karena kita memang sudah menganggarkan dalam APBD tahun 2022 untuk gaji ke-13 sebesar Rp.38 Miliar, sementara untuk THR sebesar Rp.36 Miliar.” jelas Hi.Desyadi.

Ditambahkan Desyadi, patut disyukuri dalam pembayaran THR tahun ini akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana THR hanya dibayarkan sebesar gaji pokok ditambah uang beras. Tetapi tahun ini, THR dibayar penuh sebesar gaji yang diterima pada bulan April 2022, ditambah dengan 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin). “Alhamdulilah besaran THR kali ini berbeda, yakni sebesar gaji yang diterima pada bulan April ditambah 50 persen dari Tukin yang diterima. Harapannya para ASN dapat berlebaran dengan lebih nyaman dan khusuk bersama anggota keluarganya,” ujar Desyadi. (ria/her)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline