Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Opini · 18 Apr 2022 19:17 WIB ·

Pungli Bansos


 Pungli Bansos Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

BPNT singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang berarti bantuan akan disalurkan dalam bentuk non tunai atau dalam bentuk sembako. Bantuan dari pemerintah ITU diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Namun kemudian, Kementerian Sosial terus mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah penting dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos BPNT atau Kartu Sembako secara tunai. Kemensos kemudian bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket. Yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standard.

Perubahan penyaluran BPNT itu didasari Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Dalam Perpres tersebut penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang tetapi dapat dalam bentuk uang tunai. Inilah yang membuat Kemensos merubah sistem penyaluran dengan menggandeng Kantor Pos. Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan.

Sayangnya sistem ini juga dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menarik keuntungan. Seperti yang diduga terjadi di Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Terdapat oknum ketua RT yang menarik uang sebesar Rp 10 Ribu per KPM.

Belum lagi persoalan lain yang terjadi disejumlah daerah. Diantaranya terjadi perubahan nama KPM yang tertera dalam undangan. Masyarakat yang tadinya menerima bantuan, justru hilang dari daftar. Digantikan nama lain, yang sebelumnya tidak ada dalam daftar sebagai KPM. Belum lagi persoalan-persoalan lain, yang muncul dalam penyaluran setiap bansos. Padahal bansos merupakan program pemerintah dalam upayanya melakukan pengamanan sosial. Utamanya terhadap warga kurang mampu yang saat ini semakin dihimpit persoalan ekonomi. Terlebih belakangan, harga kebutuhan pokok naik dan penarikan sejumlah subsidi oleh pemerintah. Bansos merupakan harapan. Karenanya jangan berangus harapan itu. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Dikejar Target

19 Mei 2023 - 08:31 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda