Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 26 Apr 2022 17:23 WIB ·

Beri Perlindungan Terhadap Hak Dasar Warga Miskin DPRD Inisiasi Perda Penanggulangan Kemiskinan


 caption : Suasana sidang paripurna DPRD Lampura pembahasan 4 Raperda. Salah satunya Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, pada Jum'at (22/4) lalu. Perbesar

caption : Suasana sidang paripurna DPRD Lampura pembahasan 4 Raperda. Salah satunya Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, pada Jum'at (22/4) lalu.

KOTABUMI–Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi perhatian serius. Bahkan DPRD setempat menginisiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian langkah yang akan diambil pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, memiliki payung hukum yang jelas. Sebab Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan itu haruslah meliputi ketersediaan anggaran, integrasi Perencanaan dan adanya penguatan Kelembagaan.

Ilustrasi net

Netty Hastuti, anggota DPRD Lampura mengatakan jika inisiasi DPRD merupakan aspirasi masyarakat. Bahwa Kabupaten Lampung Utara perlu peraturan tersendiri untuk penanggulangan kemiskinan. Karenanya kemudian disusun dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan dalam paripurna bersamaan dengan 3 Raperda lainnya. Yakni Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. “Raperda tersebut sudah disampaikan dalam paripurna Jum’at (22/4) lalu, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda,” terang Netty.

Menurut Netty, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dibuat untuk menciptakan langkah yang sistematik dan terpadu agar hak warga untuk hidup layak terpenuhi. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin. Meningkatkan keberdayaan penduduk miskin dalam rangka memenuhi
kebutuhan hak dasar, menurunkan angka kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Juga memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan Keputusan kebijakan
publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar. “Perda ini juga diharapkan akan memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin.” tambah Netty.

Politisi PAN ini menambahkan Perda tersebut akan mengatur mengenai hak, kewajiban dan tanggungjawab warga miskin. Hak dimaksud diantaranya pemenuhan hak dasar, yang
meliputi kecukupan pangan, sandang dan papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan berusaha, peluang pekerjaan serta pengembangan usaha. Sedangkan kewajibannya diantaranya melakukan upaya maksimal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan anggota keluarganya. (her)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline