Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Mei 2022 19:23 WIB ·

Hari Pertama Kerja, Tim GDN Langsung Turun Lapangan Sofyan: Ini Hanya Silaturahmi, Sidak Tunggu Waktunya


 <span class=Hari Pertama Kerja, Tim GDN Langsung Turun Lapangan Sofyan: Ini Hanya Silaturahmi, Sidak Tunggu Waktunya"> Perbesar

KOTABUMI-Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Cuti Bersama sudah dilalui, aktifitas Masyarakat mulai aktif kembali, begitu juga dengan para Aparatur Sipil Negara(ASN).

Untuk itu guna mengetahui sejauh mana tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN dihari pertama Pasca Hari Raya, Tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN) turun ke Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dilingkup Pemkab Lampura.
Dari hasil turun Asisten III H. Sofyan bersama tim, mendapati tingkat kehadiran para ASN sangat menggembirakan.”Alhamdulillah sudah beberapa SKPD yang kita kunjungi, diantaranya PPPA dan Disdik tingkat kehadirannya mencapai hampir 100 persen. Namun yang menentukan hasil Sidak bukan hari ini(kemarin, Red), tapi besok lusa ataupun seterusnya. Karena hari ini memang sudah jadi kebiasaan kita pasti banyak yang masuk,”ucap Sofyan, Senin(9/5).

Dirinya beharap, tingkat kedisiplinan yang terjadi hari ini(kemarin, Red) itu dapat dipertahankan di hari-hari kerja yang akan datang.
Ketika ditanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait WFH, Sofyan menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum juga menerima surat edaran yang disampaikan baik Kapolri maupun Menpan-RB.
Pihaknya masih berpatokan pada surat edaran tertulis secara resmi yang ditujukkan ke Pemerintah Daerah.”Kalau surat WFH kita belum terima, sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat tugas pada Pejabatnya untuk melakukan Sidak, namun sifatnya internal.
Untuk itu Pak Bupati Budi Utomo dan pak Sekda Samsir menganjurkan kita agar mengikuti Pemerintah Provinsi Lampung,”kata dia.

Sejauh ini tambah Sofyan, Kabupaten Lampura berada di Level 2 PPKM nya.
Dalam Level 2 tersebut diterangkan bahwa Pegawainya dimungkinkan bekerja dari rumah maksimum 25 persen.
Namun sudah ditegaskan kepada Kepala SKPD masing-masing untuk ASN yang menjalankan WFH itu harus ada surat resminya.
Namun jika hasil sidak tim GDN ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tentu akan diberikan sanksi.”Untuk sanksi mengacu pada PP Nomor 94/2020 didalamnya jelas mana kala ada ASN yang tidak masuk bertugas tanpa keterangan maka akan dikenakan sanksi.
Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat tergantung proaesnya,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Trending di Headline