KOTABUMI – Polres Lampung Utara(Lampura) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa(Kades), yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Setempat. Polisi dikabarkan bakal memeriksa setidaknya dua pejabat Pemkab Lampura, Rabu(11/5).
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama ketika dikonfimasi membenarkan agenda pemeriksaan dua pejabat teras Pemkab Lampura tersebut.
“Ya hari ini(Rabu, Red) kita jadwalkan pemeriksaan dua pejabat Pemda sebagai saksi. Keduanya berinisial L dan M,” ujar Eko.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu, setelah nama keduanya mengemuka dari hasil penyidikan lanjutan dari kasus tersebut.
“Ini merupakan panggilan pertama,” tambah Kasat Reskrim.
Eko menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara gratifikasi tersebut termasuk oknum tenaga honorer di dinas setempat.
Sekedar mengingatkan, Polres Lampura menangkap dua oknum pejabat di Dinas PMD Setempat. Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.
Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, yang dihelat 26 Maret – 21 April 2022.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.
Dalam kegiatan tersebut peserta atau kades mengalokasikan dana sebesar Rp 7,5 juta perpeserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022, dengan total dana bimtek sebesar Rp 1,515 Miliar. Turut diamankan polisi barang bukti berupa sejumlah dokumen, buku rekening, dan handphone(HP), serta uang tunai sebersar Rp 36.950.000.(rid)






