KOTABUMI-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar Sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan LKPM online dan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang diikuti 90 Perusahaan di Hotel Graha Candimas.”Sosialisasi perizinan OSS ini kita bagi dua tahan, dan digelar selama dua hari. Pesertanya ada 90 perusahaan yang mengikuti,”tutur Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana, Senin (30/5).
Sosialisasi perizinan ini lanjut One panggilan Akrab Sri Mulyana, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dimana pada sebelumnya sosialisasi yang dilakukan hanya pengenalan OSS itu seperti apa.”Sosialisasi tahun ini lebih detail yakni lebih ke arah LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
Jadi kita dituntut oleh pusat seberapa besar di daerah untuk investasinya,”papar dia.
Jika ada perusahaan yang tidak kooperatif terusnya, terhadap kewajibannya yakni tidak melaporkan LKPM nya, maka DPMPTSP wajib menegur perusahaan tersebut dan memberikan sanksi.
Jika teguran pertama, kedua dan ketiga tidak digubris , maka sanksi nya akan dicabut NIB (Nomor Induk Berusaha)nya.
90 peserta sosialisasi ini masih One, dibagi menjadi dua tahap dan digelar selama dua hari.
Selama ini, Pelayanan perizinan dilakukan secara manual dan Pada tahun 2019 turun aturan dari pusat yang mengatur jika pelayanan perizinan harus menggunakan sistem OSS.”Tapi tidak semua aturan dari pusat langsung bisa diterima secara cepat oleh Daerah, karena keterbatasan SDM dan Prasarana kita yang belum optimal.
Nah seluruh Indonesia Pelayanan Perizinan ini mengacu pada satu titik yaitu OSS,”kata One.
Sistem pelayanan perizinan berbasis OSS ini tambahnya, mengalami tiga kali perubahan, yang pertama OSS persi 0.1, 1.1 kemudian saat ini menjadi OSS berbasis Resiko.”Jadi izin itu kita keluarkan berdasarkan resiko dari perusahaan itu, meskipun dia hanya kecil tapi dia berresiko tetap kita proses,”pungkasnya.(ria/her)






