Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Jun 2022 20:48 WIB ·

Nasib Ratusan Anggota Sat Pol PP Belum Menentu Terkait SE Menpan RB Tentang Penghapusan Honorer


 caption : Firmansyah, Kasat Pol PP Kabupaten Lampura Perbesar

caption : Firmansyah, Kasat Pol PP Kabupaten Lampura

KOTABUMI–Nasib setidaknya 200 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum menentu. Apakah mereka akan dipertahankan sebagai tenaga yang dibutuhkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), atau justru dihapuskan sampai dengan 28 November 2023. Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga honorer di lingkup instansi pemerintah.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Lampura, Firmansyah mengatakan, jika melihat isi dari SE tersebut bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari PNS dan PPPK. SE ini merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam SE tersebut disebutkan Pemerintah masih mengizinkan Pemda mempekerjakan Office Boy (OB), satpam, serta sopir melalui skema outsourcing. Lalu yang dianggap memenuhi persyaratan dimungkinkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Lantas bagaimana dengan sekitar 200 anggota Sat Pol PP yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer. “Karenanya kami masih terus berkonsultasi dan menunggu arahan dan kebijakan selenjutnya. Kami berharap anggota Sat Pol PP dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Karena anggota Sat Pol PP sangat dibutuhkan.” terang Firmansyah, Senin (13/6).

Menurut Firmansyah, dengan terus berkembangnya kabupaten seharusnya ada peningkatan jumlah anggota Sat Pol PP. Karena tugasnya juga semakin kompleks. Dengan jumlah anggota yang ada saat ini saja, masih belum ideal dan masih perlu penambahan. “Tidak dapat dibayangkan jika kemudian anggota yang ada ini dihapuskan. Sebab keberadaannya memang sangat dibutuhkan.” ungkap Firman

Firmansyah berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan anggota Sat Pol PP tidak masuk dalam katagori honorer yang dihapus pada tahun 2023 mendatang. Sebab keberadaan anggota Sat Pol PP di Daerah termasuk di Kabupaten Lampura, sangat dibutuhkan. “Kita masih menunggu petunjuk pusat, tetapi kita berharap justru ada peningkatan status anggota Sat Pol PP. Karena keberadaannya memang dibutuhkan,” pungkasnya (her)

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline