KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar agenda sosilisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi sahabat disabilitas di Aula Pertemuan Agro Wisata Lembah Bambukuning, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Rabu(22/6).
Agenda yang dihadiri staf pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Amri Fahada Syaerun itu, dihadiri Komisioner Bawaslu Lampura Abdul Kholik, Ma’sum Bustomi, Putri Intan Sari, dan Agus Romdhani beserta jajaran kesekretariatan. Tampak juga dalam sosilisasi itu Komisioner KPUD Lampura Tedi Yunada, serta sebanyak 30 peserta sosilisasi yang terdiri dari para penyandang disabilitas dari 23 kecamatan se- Lampura.
Komisioner Bawaslu Lampura Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Kholik mengatakan, partisipatif seluruh masyarakat pemilih dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dihelat tahun 2024 sangat diperlukan dalam rangka melegitimasi hasil dari agenda penting lima tahunan tersebut.
”Kita berupaya meningkatkan partisifasi pemilih, dengan mengedukasi dan sosilisasi kepada masyarakat. Khususnya dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu meski tidak secara formal. Karena para penyandang disabilitas juga memiliki hak sebagai politik bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai pemilih,”ujarnya.
Ditanya mengapa sosialisasi terfokus pada disabilitas saja, Kholik-sapaan akrab Abdul Kholik menyebut, jika para penyandang disabilitas, merasa kesulitan untuk menyampaikan hak politiknya.
“Terkadang mereka merasa enggan menyampaikan hak politiknya, karena merasa malu. Padahal pemilu ini sangat penting dalam menentukan arah kebijakan nasional. Karena satu suara anda sangat berarti dalam menentukan nasib bangsa ke depan,”tegasnya.
Meski begitu, lanjut Kholik, pihaknya juga akan melakukan sosilisasi kepada pihak – pihak lain, seperti para pemilih pemula, dan warga yang apatis terhadap pelaksanaan pemilu meskipun dilakukan pengawasan. Karenanya, dia berharap seluruh masyarakat dapat menjadi pengawas pemilu di TPS –nya masing – masing.
“Bawaslu bersama KPUD, menargetkan seluruh masyarakat Lampura yang telah memiliki hal pilih dalam Pemilu 2024 bisa menyampaikan hak politiknya, tentu dengan tetap menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi,”lanjutnya.
Kholik menambahkan, dalam pelaksanaan pemilu semua orang termasuk para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menyalurkan aspirasinya, termasuk juga menjadi penyelenggara maupun pengawas pemilu, sepanjang lulus dalam seleksi administratif.
”Sepanjang (para disabilitas, red) masih dapat melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya,”pungkasnya.

Jajaran Bawaslu Lampura, KPUD Lampura, dan berpose bersama penyandang disabilitas seusai sosilisasi kepemiluan di Aula Pertemuan Agro Wisata Lembah Bambukuning, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Rabu(22/6).Foto Dok. Bawaslu Lampura
Sementara Komisioner KPUD Lampura Tedi Yunada dalam sosialisasi menyampaikan secara garis besar tahapan – tahapan pemilu mulai dari Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022), Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022), Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota (24 April-25 November 2023), Pencalonan presiden dan wakil presiden (19 Oktober-25 November 2023, Kampanye selama 75 hari (28 November 2023-10 Februari 2024), Pemungutan suara (14 Februari 2024).
”Demikian juga dengan pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata dia seraya mengajak para penyendang disabilitas mensukseskan agenda besar tersebut dengan hadir ke TPS guna penyampaikan hak politiknya.
Sedangkan Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Amri Fahada Syaerun mempertegas potensi kecurangan dalam tahapan pemungutan suara terhadap pemilih penyandang disabilitas.
”Terkadang kekurangan kaum disabilitas banyak dimanfaatkan para tim sukses calon, untuk melakukan kecurangan. Mengingat para penyandang disabilitas, merasa malu. Padahal kita semua memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak politik. Jangan sampai suara kita(kaum disabilitas, Red) dimanfaatkan, untuk memenangkan para calon yang tak sesuai dengan hati nurani kita. Apabila ada pelanggaran semacam itu, silahkan dilaporkan ke pengawas pemilu pada tingkatannya masing – masing,”tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi kepemiluan terhadap penyandang Disabilitas merupakan amanat dari undang – undang 07/2017 tentang pemilu, pada pasal 93 yang memuat tugas, kewajiban, dan kewenangan melakukan sosialisasi politik. Kemudian undang-undang 08/2016 Tentang Penyandang Disabiltas yang diatur pada pasal Pasal 13 huruf (g) aksibilatas sarana dan prasarana disabilitas dalam pelaksanan pemilu dan pilkada, dan huruf(h) tentang Pendidikan Politik.(rid)






