KOTABUMI-Setelah di buat bimbang karena bebagai keputusan dikelurkan melalui media televisi ataupun media masa lainnya, akhirnya penetapan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 mendatang.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama tentang Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah Menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada hari Jumat
tanggal 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.”SE dari Menag sudah kita terima, jadi Masyarakat tidak perlu bimbang lagi, Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 yakni pada hari Minggu mendatang,”ujar Kepala Kementrian Agama(Kemenag) Lampura H. Totong Sunardi, Minggu (3/7).
Dalam SE itu diterangkan, dalam penyelenggaraan solat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola Masjid/Mushola harus memperhatikan SE yang Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan Protokol Kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan Prokes berjalan.
Kemudian kepada para penceramah hendaknya memberikan ceramah yang mampu memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak.
Sesuai dengan tuntunan Al-Quran, Sunah dan tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah.”Masyarakat juga dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha. Dan untuk pelaksanaan Solat hendaknya dilangsungkan di Masjid atau lapangan terbuka,”kata dia.
Bagi umat Islam sambungnya, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkadah.
Namun dihimbau untuk Masyarakat agar tidak melaksanakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).
Kemudian juga dihimbau untuk Masyarakat yang niat berkurban untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan(RPH).
Lalu menitipkan pembelian, penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban kepada badan Amil zakat, lembaga Amil Zakat atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.”Sebaikanya dalam penyelembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan. Kemudian Masyarakat juga diminta teliti dalam memilih hewan, jangan tergiur harganya yang murah,”himbaunya.(ria/her)






