Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Jul 2022 20:41 WIB ·

Bayar Gaji 13, BPKA Minta SKPD Ajukan SPM 


 Kepala BPKAD Lampura Hi. Desyadi. Perbesar

Kepala BPKAD Lampura Hi. Desyadi.

KOTABUMI-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar(SPM) agar gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil(PNS) di masing-masing OPD dapat diproses.
Tanpa itu, penyaluran gaji ke-13 tak dapat dilakukan.”Kami himbau kepada para SKPD untuk segera menyampaikan SPM agar gaji ke-13 dapat segera disalurkan,”pesan Kepala BPKA Lampura H. Desyadi saat diwawancarai Awak Media, Senin(4/7).
Dikatakan, keberadaan SPM itu sangat penting karena menjadi dasar mereka dalam penyaluran gaji ke-13 kepada para pegawai. Cepat atau lambannya penyaluran gaji ke-13 itu bergantung pada SPM yang masuk ke mereka.
“Sejauh ini, kami sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga Perangkat Daerah karena memang baru mereka yang mengajukan itu,”kata dia.
Selain menyalurkan gaji ke-13, Desyadi menjelaskan, para pegawai yang kebetulan mendapatkan jabatan juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sebesar 50 persen. TPP 50 persen itu juga akan diberikan pada para anggota DPRD.
“Berdasarkan aturan yang ada, ‎jelang hari raya akan ada pembayaran TPP sebesar lima puluh persen,”paparnya
Menurutnya, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP tahun ini mencapai sekitar Rp. 40,5 Miliar. Dengan rinciannya, Rp38 miliar untuk gaji ke-13, dan Rp2,5 miliar untuk pembayaran TPP. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat belum berhak menerima gaji ke-13.
“Sesuai aturan, dasar pembayaran gaji ke-13 itu adalah pembayaran gaji pada bulan sebelumnya, yakni bulan Juni. Jadi, kalau belum pernah terima itu, mereka belum dapat terima itu,”pungkasnya.(ria)
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline