KOTABUMI-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset(BPKA) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar(SPM) agar gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil(PNS) di masing-masing OPD dapat diproses.
Tanpa itu, penyaluran gaji ke-13 tak dapat dilakukan.”Kami himbau kepada para SKPD untuk segera menyampaikan SPM agar gaji ke-13 dapat segera disalurkan,”pesan Kepala BPKA Lampura H. Desyadi saat diwawancarai Awak Media, Senin(4/7).
Dikatakan, keberadaan SPM itu sangat penting karena menjadi dasar mereka dalam penyaluran gaji ke-13 kepada para pegawai. Cepat atau lambannya penyaluran gaji ke-13 itu bergantung pada SPM yang masuk ke mereka.
“Sejauh ini, kami sudah menyalurkan gaji ke-13 pada tiga Perangkat Daerah karena memang baru mereka yang mengajukan itu,”kata dia.
Selain menyalurkan gaji ke-13, Desyadi menjelaskan, para pegawai yang kebetulan mendapatkan jabatan juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP sebesar 50 persen. TPP 50 persen itu juga akan diberikan pada para anggota DPRD.
“Berdasarkan aturan yang ada, jelang hari raya akan ada pembayaran TPP sebesar lima puluh persen,”paparnya
Menurutnya, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan TPP tahun ini mencapai sekitar Rp. 40,5 Miliar. Dengan rinciannya, Rp38 miliar untuk gaji ke-13, dan Rp2,5 miliar untuk pembayaran TPP. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang baru saja diangkat belum berhak menerima gaji ke-13.
“Sesuai aturan, dasar pembayaran gaji ke-13 itu adalah pembayaran gaji pada bulan sebelumnya, yakni bulan Juni. Jadi, kalau belum pernah terima itu, mereka belum dapat terima itu,”pungkasnya.(ria)






