Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Jul 2022 20:22 WIB ·

Jelang Pendaftaran Parpol KPUD Lampura, Kaji Draf PKPU


 KPUD Lampura, saat menggelar rapat persiapan Pemilu 2024. Foto Rduan/Radar Kotbaumi Perbesar

KPUD Lampura, saat menggelar rapat persiapan Pemilu 2024. Foto Rduan/Radar Kotbaumi

KOTABUMI – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Lampung Utara (Lampura) melakukan kajian draf Peratuan KPU terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Ini bertujuan untuk pemahaman bersama KPUD dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Ya kita bersiap-siap dalam melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, oleh karenanya kita mulai melakukan pembahasan draf PKPU terkait itu,” ujar Ketua KPUD Lampura, Aprizal Ria ruang kerjanya, Rabu (13/7)

Perihal jumlah parpol yang akan mengikuti pemilu 2024, Aprizal mengatakan untuk saat ini terdapat 76 parpol yang terdaftar di kementerian hukum dan ham (Kemenkumham). Tetapi, lanjut dia, dari 76 parpol tersebut informasi terkini baru 38 parpol yang telah memiliki akun sistem informasi politik (sipol).

“Menurut PKPU no 3 tahun 2022 pendaftaran parpol dimulai pada 29 Juli nanti,” terangnya.

Terkait mekanisme verifikasi parpol, Aprizal menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi no 55/PUU-XVIII/2020, ada dua katagori verifikasi yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Untuk parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi parliamentary threshold paling sedikit 4 persen hanya dilakukan verifikasi administrasi sedangkan untuk yang tidak mencapai ambang batas tersebut dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

” PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, PKB, PAN dan Grindra telah memenuhi ambang batas jadi hanya dilakukan verifikasi secara administrasi sedangkan partai lainnya dan partai-partai baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.’ jelas izal.

partai politik calon peserta pemilu, lanjutnya, dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan diantaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten dan kota dan juga memiliki miniml 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota dan juga menyertakan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap tingkatan pengurus.(rid)

 

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline