Assalamualaikum Wr. Wb
Oleh : Riduan
Adanya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara(Lampura) untuk menerapkan pakaian khas Lampung pada minggu pertama setiap bulannya. Tentunya, diharapkan tidak memberatkan para peserta didik di sekolahnya masing -masing.
Karena, tak hanya nilai estetika yang dikedepankan, tapi juga ada nilai – nilai kepedulian kepada saudara –saudara kita selaku wali murid yang masih pra sejahtera.
Untuk itu, Pemerintah Daerah melalui Disdikbud dapat memberikan instruksi kelonggaran kepada sekolah yang memiliki peserta didik dengan kondisi perekonomian masih di bawah rata – rata.
Jangan sampai kebijakan ini, mengundang polemik yang dapat merugikan pihak – pihak pemangku kebijakan, dengan hadirnya Surat Edaran(SE) No. 800/616/14-LU/2022, tersebut.
Intinya, kebijakan itu boleh dilaksanakan sepanjang tidak memberatkan masyarakat wali murid, karena mereka yang merasakan langsung dampaknya.
Wassalamualaikum Wr. Wb






