Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 3 Agu 2022 01:55 WIB ·

Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara


 Korban pelecehan seksual terhadap anak saat mendatangi kantor PWI Lampura. Foto Riduan Radar Kotabumi--
Perbesar

Korban pelecehan seksual terhadap anak saat mendatangi kantor PWI Lampura. Foto Riduan Radar Kotabumi--

KOTABUMI – PR (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini diketahui, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, Lampung Utara(Lampura), Selasa(2/8).

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut, menghadirkan terdakwa untuk membacakan dan mendengarkan tuntutan dari JPU.

“Ya, terdakwa PR kita tuntut 16 tahun penjara,” ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.

Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi(Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih sebesar Rp 45 juta.

“Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutannya,” tuturnya.

Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum PR mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) terdakwa. “Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti,” kata Nasip.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak.

“Jadi kami harap kepada media, sekali lagi dapat bersabar dan menunggu jawaban usai sidang pledoi nanti,” kata dia.

Sebelumnya, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur mendatangi kantor PWI Lampung Utara (Lampura).

Kedatangan kedua orang tua korban pencabulan itu, guna meminta agar kasus yang menimpa anak kandungnya itu, dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri(pasutri) warga Kotabumi, Kabupaten Lampura, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial Ne (3,5) dihukum seberat-beratnya.

Pelaku berinisial PR (51) tidak lain merupakan kakek tiri korban.

Kasus dugaan pencabulan itu, kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampura. “Saya dan suami minta kepada pak jaksa dan pak hakim, agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya,” ujar DI didampingi suaminya, ketika berkunjung ke Kantor PWI Lampura belum lama ini.

Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek, berdampak pada masa depan anaknya. Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.

“Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah,” ungkap seraya menangis.

Kedatangan dia ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.

“Kami berharap keadilan. Ini tentang masa depan anak dan pelaku harus dihukum,” pintanya lagi.

Ditempat yang sama, Ketua PWI Lampur M. Rozi Ardiansah didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk menginterpensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.

“Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalgi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Rozi.

Untuk diketahui, PR (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura, pada 27 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

“Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,” ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka PR langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, ” ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka PR dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Trending di Headline