Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 4 Agu 2022 22:49 WIB ·

Kasus Pemerasan dan Pungli Berakhir Damai, Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif  


 Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, saat menyelesaikan perkara pemerasan dan pungli di Pasar Kamis, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Foto IST For Radar Kotabumi---  Perbesar

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, saat menyelesaikan perkara pemerasan dan pungli di Pasar Kamis, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Foto IST For Radar Kotabumi---

KOTABUMI – Masih ingat kasus pemerasan dan pungutan liar(pungli) yang di tangani Polres Lampung Utara(Lampura) ? Ternyata perkara yang menimpa pedagang Pasar Kamis, Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, pada akhir Juni 2022 lalu terselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini perkara pemerasan dan atau penipuan TKP Pasar Kamis, Desa Negararatu Kecamatan Sungkai Utara, dengan LP/1621/B/VI/2022/ SPKT Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 25 Juni 2022 dengan terlapor inisial A alias AM (32), AT (55)dan AS (41).

“Hal yang kita lakukan ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian(PERPOL) Negara RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terkahir dalam penegakan hukum(ultimum remidium), dimana kita harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,”ujar AKP Eko Rendi Oktama, Kamis(4/8).

Kasat menambahkan, pada pelaksanaannya pihaknya minta dihadirkan para pelapor atau pihak yang berperkara kemudian unsur dari pemerintah setempat, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan saksi-saksi untuk pemenuhan syarat matriil.

” Kita lakukan penyelesaian perkara dengan cara-cara dialog, problem solving untuk penyelesaian perkara, pertikaian atau semacam bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat lainnya dan semua diatur oleh Perpol 08/2021,” kata Kasat Eko.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut dia, penyidikan akan dihentikan. Mereka yang berperkara termasuk seluruh yang hadir menyatakan sikap dan membuat pernyataan perdamaian.

” Ini juga bertujuan guna pemulihan kembali kepada kondisi sebelumnya yang aman dan kondusif, untuk kemudian dapat terpelihara hubungan yang baik sesama warga,” pungkas Kasat Reskrim. (rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru

15 Agustus 2025 - 11:03 WIB

BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand

13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Gerak Jalan Tingkat SD/ MIN, Ajang Menuju Kompak Dalam Tim

13 Agustus 2025 - 13:37 WIB

HUT RI ke 80, Puluhan Regu Tingkat SMP Ikuti Gerak Jalan

12 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Semarak HUT RI ke-80, PJS Sibolga-Tapteng dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih

12 Agustus 2025 - 13:37 WIB

Tak Patuh Pajak, RM di Pasang Spanduk Peringatan

12 Agustus 2025 - 12:34 WIB

Trending di Headline