KOTABUMI – Secepatnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), mengambil langkah responship terkait dicaploknya wilayah Sungkai Bungamayang –Lampura, oleh Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba).
Ketua DPRD Lampura, Wansori, menyatakan pihaknya secepat mungkin mengambil langkah responshif dan berkolaborasi dengan pihak eksekutif terkait kleam tapal batas wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tubaba yang merupakan hak wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang.
“ Sebagai ketua DPRD Lampura, Saya akan secepatnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan adanya pencaplokan batas wilayah,”kata Ketua DPRD Lampura, Wansori, saat ditemui di Rumah Jabatan Ketua DPRD setempat, Rabu(24/8).
Terkait hal ini, Wansori mempertanyakan dasar dan aturan masyarakat marga Buay Bulan Kabupaten Tubaba mengklaem tapal batas yang berada di Way Pengacaran tersebut.
“ Dasarnya apa ? Aturannya apa ? Jika bicara Story(cerita, Red) Tubaba itu merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Lampung Utara. Kok kita yang kena Caplok. Artinya tidak boleh semena-mena karena negara ini memiliki aturan,” kata Wansori.
Ditegaskan Wansori, pihaknya bersama pemerintah daerah harus segera merespon persoalan ini. Karena menurutnya persoalan ini akan menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut emosi masyarkat.
“ Dalam waktu dekat ini Saya akan melibatkan Komisi terkait dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk turun kelapangan untuk mengkroscek lokasi perbatasan tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku pihaknya baru mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah di perbatasan. Sementara terang Mankodri pihaknya sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada Dirjen Pemerintahan Desa.
“ Oleh sebab itu pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah mendapatkan perintah dari Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, melalui Sekda untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terkait persoalan ini.
“ Kemudian seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri kita harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri.” tukasnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang dikliem oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tubaba yang hendak menjadikannya wilayah pemekaran.
Secara gamblang mewakili tokoh adat marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna kepada sejumah wartawan menjelaskan bahwa perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sementara itu Way Pengacaran itu sendiri masuk dalam wilayah adat marga Sungkai Bungamayang kabupaten Lampung Utara.
Dalam hal ini dengan tegas Batin Sempurna, mengatakan bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928 yang silam menetapkan batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.
“ Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat marga sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang berada di wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” tegas Rais gelar Batin Sempurna saat dikonfirmasi di kediaman tokoh adat Lampung Utara Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Selasa (23/8).
Kemudian, lanjut Batin Sempurna, saat ini dari kabupaten Tubaba marga Buay Bulan baik secara pemerintahan dan adatnya mengklim bahwa wilayah marga Buay Bulan batas wilayahnya melampaui Way Pengacaran.
“ Mereka (Marga Buay Bulan) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran batas wilayah yang merupakan hak milik dari adat marga Bungamayang,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah yakni legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.
“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah marga adat sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Oleh sebab itu sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ” ujarnya.(rls/rid)