Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Sep 2022 20:06 WIB ·

RPA Lampura Bakal Dampingi Ibu Penganiaya Anak Kandung


 RPA Lampura Bakal Dampingi Ibu Penganiaya Anak Kandung Perbesar

KOTABUMI – Rumah Perempuan dan Anak( RPA ) Lampung Utara akan memberikan pendampingan hukum kepada Pelaku Penganiayaan anak kandung sendiri yakni LPN(24), warga Tebing Kimpul Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampura.

Diketahui penahanan terhadap ibu muda itu, berdasarkan LP/2553/A/IX/2022/POLDA LAMPUNG/SPKT RES L U/ tanggal 08 September 2022.
Setelah Ketua Advokasi RPA Lampura Ratna Susanti, S.H., M.H. beserta tim mengunjungi pelaku beserta anak kandungnya diketahui dugaan sementara kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku merasa depresi akibat penelantaran yang telah dilakukan suami pelaku. Bahwa, suami pelaku selain tidak memberikan nafkah sama sekali, juga telah menjalin hubungan dengan seorang wanita bahkan sengaja mengirimkan foto dan video mesra dengan wanita idaman lain terbut.
“Kami menduga pelaku defresi karena telah ditinggalkan pergi oleh suaminya yang tak bertanggungjawab. Bahkan suaminya pernah mengirimkan Vidio mesra dengan wanita lain,” jelas Ratna Susanti.
Selain itu, jelasnya suami pelaku juga pergi dengan meninggalkan banyak hutang, hampir setiap hari datang orang menagih hutang dan marah-marah ke rumah pelaku, sehingga pelaku yang merupakan yatim piatu yang hidup dengan berjualan sayur keliling dan membuka jasa antar jemput anak sekolah ini kesal dan melampiaskan sakit hatinya kepada anak kandungnya.
“Diduga karena merasa kesal pelaku ini melampiaskan dengan menganiaya anak kandungnya yang masih balita,”imbuh Ratna Susanti.
Ketua RPA Lampura, Elviana ,S.E., menambahkan RPA melalui tim Advokasinya akan memberikan pendampingan hukum kepada Pelaku, karena menurutnya pelaku juga merupakan korban kekerasan Psikis yang dilakukan oleh suaminya.
“Akan kita upayakan semaksimal mungkin agar pelaku memperoleh keadilan, dan berharap agar kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan secara restorative Justice sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Mengingat anak tersebut masih menyusui dan berdasarkan hasil visum di Puskesmas tidak ditemukan luka,”katanya
Menurut Elviana, lebih tepat anak tetap diasuh oleh ibunya tentu saja dibawah pengawasan pihak yang bersedia bertanggung-jawab, selain itu berharap kepolisiaan melakukan pemanggilan kepada suami Pelaku.
“Dampak psikis yang dialami pelaku, mengakibatkan peristiwa penganiayaan itu terjadi. Jadi penyebab kejahatan psikis itu juga harus dipanggil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya.
Untuk sementara, lanjut korban balita satu tahun tiga bulan itu sudah dititipkan ke sebuah panti dalam naungan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.(rls)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Trending di Headline