Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 13 Sep 2022 16:27 WIB ·

Ditetapkan Tersangka, Jaelani Akui Pasokan BBM dari Tiga SPBU di Lampura


 Jaelani (tengah) saat diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, diwilayah Lampung Barat. Foto IST Perbesar

Jaelani (tengah) saat diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, diwilayah Lampung Barat. Foto IST

KOTABUMI – Setelah sempat ‘menghilang’, pasca penggerebekan, pemilik gudang Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubdisi akhirnya berhasil diamankan Polisi. Ya, tersangka Jaelani, diamankan di Kabupaten Lampung Barat(Lambar) oleh Satuan Reskrim Polres Lampura, Selasa(13/9).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama saat dikonfirmasi awak media mengatakan saat ini Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi.

Dijelaskan Eko, pada hari Senin malam(12/9), tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara berhasil melakukam penggerebekan sebuah rumah yang sekaligus dijadikan tersangka gudang untuk menimbun BBM bersubsidi.

” Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat. Dan kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Setelah diinterogasi, Lanjut Eko, alasan tersangka melarikan diri karena takut, sebab selama ini dia tak pernah tersangkut permasalahan hukum.

” Selain tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 52 jerigen, dan Pertalite sebanyak 15 jerigen,” jelasnya.

Dikatakan Eko pihak akan mendalami perkara ini guna mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan ke SPBU yang diduga tempat tersangka melakukan pengecoran BBM bersubsidi tersebut.

” Tersangka akan kita jerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jaelani dihadapan penyidik mengaku, bahwa ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dijual ke warung-warung di wilayah Kecamatan Bungamayang.

Untuk mendapatkan puluhan jerigen berisikan BBM subsidi tersebut, Jaelani mejelaskan mendapat jatah dari 3 SPBU yakni, SPBU Kembangtanjung, Kalibalangan dan SPBU Simpangpropau dengan menggunakan mobil yang tankinya telah dimodifikasi.(rid)

Artikel ini telah dibaca 230 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yusnida Dinobatkan Terbaik I, GTK Dedikatif Kepala SD SE Provinsi Lampung

10 November 2025 - 15:31 WIB

Mengahadapi TKD 2026 Rp.100M// Pemkab Lampura: Jaga Stabilitas Kebijakan Fiskal Daerah

6 November 2025 - 21:30 WIB

Rp 156 Juta Piutang PBB-P2 Sudah Masuk Kas Daerah /// 3 Kali Dipanggil Kades Kedaton Mangkir

6 November 2025 - 12:46 WIB

Persiapkan Anggotanya Untuk Diklat dan UKW , PWI Lampura Rapat Bersama

4 November 2025 - 14:57 WIB

Besok 19 Pejabat Akan Tempur, Ikuti Ukom di Bandarlampung

3 November 2025 - 11:50 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Lampura Bincang Santai Dengan Wabup

30 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Trending di Headline