Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 16 Sep 2022 15:52 WIB ·

Oknum Kades dan Perangkatnya Diamankan Polisi Diduga Pungli BLT BBM


 Oknum Kades dan Perangkatnya Diamankan Polisi Diduga Pungli BLT BBM Perbesar

KOTABUMI – Oknum Kepala Desa(Kades) Karang Agung Herman Sulton, Sekretaris Desa(Sekdes) Romadona beserta empat aparaturnya terpaksa harus menelan pil pahit. Setelah kedapatan melakukan pungli Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak(BLT-BBM) terhadap Rumah Tangga Miskin(RTM) dan Program Sembako beberapa waktu lalu. Akhirnya para pelaku ini diamankan di Mapolres Lampura Kamis(14/9) malam.

Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan enam orang diantara oknum Kades dan Sekdes serta empat Aparatur Desa diduga melakukan pungli terhadap warga yang menerima BLT BBM dan Sembako sebesar Rp. 500 Ribu.
“Jadi, kita sedang dalami apakah kasus ini masuk kedalam pungli ataukah masuk keranah pemerasan, ” kata dia.
Dijelaskan, pungutan yang dilakukan oleh para oknum itu, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mendapatkan bantuan BLT BBM dan Program Sembako dengan nilai bervariasi mulai Rp 20 Ribu – Rp 50 Ribu.
Sementara, Camat Kotabumi Selatan, Dedi Nurman membenarkan bahwa oknum Kades dan Sekdes serta Aparatur Desa Karang Agung yang diamankan Polres Lampura masuk wilayah Kecamatan yang dipimpinnya.
Dia mengaku sebagai Camat Kotabumi Selatan yang baru saja menjabat, merasa kecewa dan perihatin dengan Kades Karang Agung dan Sekdes berserta Apatur Desanya. Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena bantuan BLT BBM dan Sembako yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat.
Dedi menghimbau kepada seluruh Kades/Lurah yang ada di Kecamatan Kotabumi Selatan jangan sekali kali melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ada yang melakukan pungli maka akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 360 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Rapimnas 12 Mei 2026, DPP Evaluasi Persiapan DPD Menuju Konstituen Dewan Pers

7 April 2026 - 13:56 WIB

Terkait WFH Pemkab Lampura Tunggu Provinsi

2 April 2026 - 10:44 WIB

Bupati Targetkan 30 Titik Rumah Ibadah Diperbaiki

1 April 2026 - 16:10 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

31 Maret 2026 - 19:20 WIB

Capaian Akte Lahir Lampaui Target

16 Maret 2026 - 20:03 WIB

Ini Tenaga Kesehatan Yang Berjaga di 3 Poskotis

16 Maret 2026 - 12:51 WIB

Trending di Headline