KOTABUMI-Agar Peraturan Kementerian Dalam Negeri(Permendagri) 73/022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dapat dipahami Masyarakat secara jelas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Lampung Utara(Lampura) bakal menggelar Sosialisasi pada empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Setempat.
Demikian diungkapkan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Diah Novilia mewakili Kadisdukcapil Khairul Anwar.
Dia menjelaskan, Peremen 73/2022 belum banyak difahani Masyarakat, bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja dan tak boleh lebih dari 60 huruf.
“Disini banyak Masyarakat yang belum faham, untuk itu akan kita sosialisasikan di Kecamatan-kecamatan. Sehinga Masyarakat bisa lebih faham dalam memberikan anaknya nama. Selain itu tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca lainnya,”ujar Diah Novilia.
Meski begitu, lanjut Uni Vivi – sapaan Akrab Diah Novilia, aturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya berlaku sejak Permendagri ini disahkan pada bulan April 2022. Saat ini banyak Masyarakat yang tidak paham ketika Permendagri ini disahkan. Banyak yang panik apakah yang memiliki nama hanya satu kata harus diganti.
“Tidak berlaku surut, yang sudah ya sudah. Peraturan ini berlaku semenjak ditandatangani yakni per April 2022,”jelasnya.
Rencananya, lanjut Uni Vivi, pihaknya juga akan mengirimkan surat-surat ke desa desa melalui kecamatan. Sehingga pemahaman Permendagri tidak hanya dipahami ditingkat Kecamatan saja. Begitu juga dalam pemberian nama, orang tua saat ini tidak bisa sembarangan lagi. Tujuannya agar si anak saat beranjak remaja tidak minder atau menjadi bahan bully teman-temannya.
“Dalam Permen ini juga tidak boleh saat memberikan nama anaknya mohon maaf seperti Dubur atau nama yang tidak pantas lainnya. Jadi orang tua bisa memberikan nama anaknya yang bagus,”pungkasnya.(ria/rid)