Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 5 Okt 2022 19:29 WIB ·

Diduga Korupsi Dana BUMDESMA, Bapak dan Anak Dipenjara


 Kades Kinciran Kecamatan Abung Tengah-Lampung Utara, saat digelandang menuju Rutan kelas II B Kotabumi, Selasa(4/10) malam. Foto IST----- Perbesar

Kades Kinciran Kecamatan Abung Tengah-Lampung Utara, saat digelandang menuju Rutan kelas II B Kotabumi, Selasa(4/10) malam. Foto IST-----

KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara(Lampura), menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021 lalu.

Tak tanggung – tanggung, Kejari Lampura, menetapkan oknum kepala desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Jantori sebagai tersangka korupsi atas kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar. Tidak hanya itu, Korp Adiyaksa juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung sang kades, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, kepada awak media mengatakan, kedua tersangka menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak pinjaman fiktif dan bermasalah.

Terlebih, peminjam tersebut tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.

Perbuatan sang kades dan anaknya ini, tidak dapat mempertanggung

jawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMDESMA ABT Holding Company, tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT 04/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company, dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampura 17/2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan(SPP) Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMDESMA ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai Rp1,2 Milyar lebih dan kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kajari.

Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dengan hukuman paling lama 20 tahun Penjara.

Lebih lanjut, Makhzan menceritakan Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani seluruh Kades, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Abt Holding Company dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) BUMDESMA ABT Holding Company yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran Rp.1.329.105.514.

Dikatakan Kajari, BUMDESMA ABT Holding Company tersebut, dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi De selaku Direktur, Tersangka Jn selaku Bendahara, dan Saksi Helmianto selaku Sekretaris, yang mana BUMDESMA tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi De, dan ABT Finance yang dikelola Tersangka RS selaku manager dan JN selaku Bendahara

Pantauan Radar Lampung(group Radar Kotabumi), ayah dan anak itu digelandang masuk kedalam mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura, untuk menjalani tahanan selama 20 hari terhitung ditetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 15.00 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB, Selasa 4 Oktober 2022. (ozy/rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline