KOTABUMI – Kejaksaan Negeri Lampung Utara(Lampura), menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT Holding Company Kecamatan Abung Tengah tahun anggaran 2019-2021 lalu.
Tak tanggung – tanggung, Kejari Lampura, menetapkan oknum kepala desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Jantori sebagai tersangka korupsi atas kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar. Tidak hanya itu, Korp Adiyaksa juga menahan Renal Syaputra yang merupakan anak kandung sang kades, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Lampura, Mukhzan didampingi Kasi Pidsus Roy S. Andika Sembiring dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Ariatmaja, kepada awak media mengatakan, kedua tersangka menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak pinjaman fiktif dan bermasalah.
Terlebih, peminjam tersebut tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.
Perbuatan sang kades dan anaknya ini, tidak dapat mempertanggung
jawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMDESMA ABT Holding Company, tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT 04/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company, dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampura 17/2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan(SPP) Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMDESMA ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar satu miliar dua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, total kerugian negara mencapai Rp1,2 Milyar lebih dan kita melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kajari.
Terhadap kedua tersangka yang merupakan ayah dan anak itu, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, dengan hukuman paling lama 20 tahun Penjara.
Lebih lanjut, Makhzan menceritakan Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Kecamatan Abung Tengah Nomor 1 Tahun 2019 yang ditandatangani seluruh Kades, tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Abt Holding Company dan Pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) BUMDESMA ABT Holding Company yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran Rp.1.329.105.514.
Dikatakan Kajari, BUMDESMA ABT Holding Company tersebut, dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan struktur organisasi yaitu Saksi De selaku Direktur, Tersangka Jn selaku Bendahara, dan Saksi Helmianto selaku Sekretaris, yang mana BUMDESMA tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh Saksi De, dan ABT Finance yang dikelola Tersangka RS selaku manager dan JN selaku Bendahara
Pantauan Radar Lampung(group Radar Kotabumi), ayah dan anak itu digelandang masuk kedalam mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampura, untuk menjalani tahanan selama 20 hari terhitung ditetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 15.00 WIB, sampai dengan pukul 20.00 WIB, Selasa 4 Oktober 2022. (ozy/rnn/rid)