KOTABUMI — Lantaran tak menemui titik terang, Pemkab Lampung Utara (Lampura) berniat mengajukan pelepasan aset sejumlah lahan di Kecamatan Abung Timur kepada TNI-AU. Langkah ini terpaksa dilakukan karena 110 bidang lahan yang dipersoalkan masih termasuk hak pengelolaan TNI AU.
“Surat mengenai permohonan pelepasan aset tanah di Kecamatan Abung Timur akan segera kami sampaikan kepada pihak TNI AU,” ucap Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Utara, Erwin Saputra, Senin(24/10).
Menurutnya, langkah yang akan mereka lakukan tersebut merupakan langkah terbaik. Hal itu dikarenakan lahan yang dipersoalkan oleh warga tersebut masuk dalam Hak Pengelolaan TNI AU meskipun pihak BPN telah menerbitkan sertifikat atas lahan – lahan itu.
“Kami tidak mempunyai langkah alternatif (sehingga belum mau berandai – andai jika permohonan itu ditolak, Red),” ?ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif itu merupakan hasil rapat dengar pendapat(RDP) belum lama ini. Tujuannya agar persoalan ini tidak berlarut – larut.
“Semoga ada penyelesaian yang terbaik atas persoalan ini,” harap dia.
Sebelumnya, meskipun dikabarkan telah terbit, namun ratusan sertifikat tanah warga Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) hingga kini belum diserahkan ?oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Tahun 2020/2021.
“Tadi memang ada rapat dengar pendapat/RDP dengan pihak BPN yang difasilitasi oleh lembaga legislatif di gedung DPRD untuk membahas persoalan ini,” jelas Camat Abung Timur, Habibi.(red)






