Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 30 Okt 2022 20:31 WIB ·

Dinkes Keluarkan SE, Terkait Penjualan dan Peresepan Obat Cair


 Dinkes Keluarkan SE, Terkait Penjualan dan Peresepan Obat Cair Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) melalui Dinas Kesehatan(Dinkes) Setempat, mengeluarkan Surat Edaran(SE) No 442/8132/15-LU/2022 perihal penjualan peresepan kembali obat cair sirup yang aman menurut Kemenkes dan BPOM(Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Keluarnya SE ini sebagai tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor 106242/11/3515/2022 perihal Petunjuk Penggunaan Obat sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progreaif Atipikal.

Menindak lanjuti intruksi tersebut, yakni untuk obat-obatan sirup yang tidak memakan Propilen Glikol Polietilen Glikol, Sorbit danata Gliserie/Cliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sirup/ cair berdasarkan pengumuman dari BPOM RI. Kemudian dapat memberikan obat, meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sampai didapatkan hasil pengujian dan dirumuskan oleh BPOM RI,”jelas Plt. Kadiskes Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan melalui Kasi Farmasi, Makanan dan Minuman Fitria Oktaviani, Minggu (30/10).

Tak hanya itu saja, lanjut Fitria, Apotek juga dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana yang telah tertera dalam edaran Kemenkes.
SE sendiri sudah disebar ke sarana, ke praktek dokter mandiri, bidan mandiri dan perawat mandiri melalui masing-masing organisasi yang menaunginya.
“Untuk lima obat sirup yang sebelumnya tidak boleh dipergunakan dan dijual dua merek diantaranya sudah bisa di pergunakan. Sementara untuk tiga merek lainnya dari Unibebi dinyatakan mengandung cemaran DEG/EG melebihi ambang batas aman,”jelasnya.

Untuk obat sirup yang tidak boleh dipakai karena mengandung bahan DEG/EG tambahnya, sudah diinformasikan kepada seluruh toko obat, apotek dan farmasi lainnya untuk ditarik. Jangan sampai ada yang tidak mengindahkan intruksi yang sudah dikeluarkan. Karena ini demi keamanan dan kenyamanan Masyarakat luas.
Jika ada Apotek, Toko Obat atau Farmasi lainnya yang masih memberikan resep dan menjual obat yang tidak boleh dipergunakan tersebut, masyarakat bisa melaporkan kepada Dinkes Lampura.
“Kita minta semua bisa patuh, ini demi kemanan dan keselamatan bersama terutama anak-anak kita calon generasi penerus bangsa,”pungkasnya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Air Sering Menggenang, Wabup Romli Tinjau Langsung Depan Telkom

5 Februari 2026 - 18:54 WIB

Busana Adat Lampung Bakal Dipakai Ketua PWI Lampung Saat HPN

5 Februari 2026 - 15:46 WIB

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Trending di Headline