ABUNG BARAT – Kader Karang Taruna tak harus berkutat pada dunia olahraga dan kesenian saja, banyak garapan lain yang dapat dilakukan. Seperti para kader karang taruna Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara(Lampura).
Dalam acara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Abung Barat, kader Karang Taruna Desa Pengaringan menyajikan berbagai macam bibit diantaranya jenis bibit cabai, terung, rampai, bayem, kangkung, dan berbagai bibit tanaman lainnya.
Hal ini mendapat aplus dan apresiasi dari Ketua Karang Taruna Lampura Hi. Muhammad Erwinsyah, yang berkesempatan hadir di acara temu Karya Karang Taruna Kecamatan Abung Barat, Selasa 8 November 2022.
“Karang taruna tidak harus mengembangkan bidang olahraga dan kesenian saja. Tapi juga, soal pengembangan teknologi, pertanian dan berbagai potensi lainnya,”ujarnya.
Erwin juga menyempatkan diri untuk berfose bersama dengan jajaran pengurus karang taruna desa pengaringan yang dianggapnya produktif tersebut.
“Saya apresiasi, jika karang taruna mampu berbuat untuk kepentingan masyarakat(pembibitan, red). Ini akan kita bawa ke instansi terkait untuk kita kembangkan,” kata dia.
Saat sambutan Erwinsyah menyebut keberadaan karang taruna merupakan anak kandung dari pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan dengan Permendagri 18/2018 tentang Karang Taruna yang memiliki tugas mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Fungsi karang taruna sesuai Pasal 7, yakni administrasi dan manajerial; fasilitasi; mediasi; komunikasi, informasi, dan edukasi; pemanfaatan dan pengembangan teknologi; advokasi sosial; motivasi; pendampingan; dan pelopor.
“Artinya, Karang Taruna menjalankan tugas dan fungsi pemberdayaan dan pembinaan. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi,”katanya .
Demikian juga dalam Permensos 25/2019 yang mengatur kedudukan karang taruna sebagai LKD(Lembaga Kemasyarakatan Desa), selevel dengan LPM(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan PKK(Pemberdayaan Kesejahteraaan Keluarga).
”Sehingga boleh mendapat alokasi anggaran Dana Desa(DD). Alhamdulillah, setiap karang taruna desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 7,5 juta,”katanya.
Sementara Camat Abung Barat Gunaido Uthama menegaskan, apapun hasil temu karya karang taruna kecamatan Abung Barat merupakan kesepakatan bersama, berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat.
“Siapapun yang terpilih merupakan aspirasi dari seluruh kader karang taruna di tingkatan desa yang ada di Kecamatan Abung Barat,”tegasnya.
Dia juga menegaskan, agar masing – masing desa yang ada di kecamatan Abung Barat, untuk segera melakukan temu karya tingkat desa dan menetapkan ketua karang taruna tingkat desa.
”Harus kompak, seperti amanat ketua. Masing – masing desa haru ada pengurus karang tarunanya. Kita ingin karang taruna ini maju dan berkembang. Termasuk menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di desanya masing – masing,”pungkasnya.
Diketahui, hasil Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Abung barat, Ketua Supriatna; Wakil Ketua I Fahreza Aqso , S.sos ; Wakil Ketua II Heri Padjli. Sekretaris Gusti Angraini Sujendo dan Bendahara Iqbal Mujahadah.(rid)