KOTABUMI – Akhirnya setelah menempuh perjalanan yang cukup panjang, Ibu Korban yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dari Kecamatan Bukitkemuning itu, bisa berkumpul kembali dengan anaknya.
“Alhamdulillah kurang lebih pada pukul 19.00 WIB Restorative Justice(RJ) kita diterima. Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Polres Lampung Utara dan semua pihak yang sudah sama-sama berjuang. Akhirnya Liydia bisa berkumpul kembali bersama Putranya,”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura dr. Hj. Maya Natalia Manan, kemarin(8/11).
Ditambahkan Psikolog Dian Ratna Hapsari, jika dilihat saat ini kondisi Lydia ibu anak tersebut sudah banyak mengalami perubahan ke arah lebih Positif. Dimana saat bertemu dengan anaknya, Lydia terlihat lebih sabar, lebih tenang dan mendapat respon sangat positif dari anaknya.
Lydia juga saat bertemu dengan anaknya langsung meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan-nya.
“Alhmdulillah tentu kita ikut senang, Ibu dan anak bisa kumpul bersama lagi. Tetap melakukan wajib lapor Lydia pada hari Senin dan Kamis. Kita berharap Lydia benar-benar berubah dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan bisa merawat Putranya dengan sebaik-baiknya,”harapnya.
Meski sudah berkumpul dengan anaknya dan tinggal di Yayasan Nurul Muttaqien terus Dian, pihak PPPA Lampura tetap akan memberikan pendampingan Psikolog kepada Lydia. Dengan tujuan agar Lydia bisa kembali pulih seperti biasanya. Apalagi tinggal di Yayasan, tentu Lydia juga akan lebih memahami dan mendalami nilai-nilai Agama Islam.
” Tetap dapat pendampingan Psikolog, kita nggak akan lepaskan begitu saja. Kita ingin dia benar-bnar sembuh, apalagi Lydia dan anaknya tinggal di Yayasan sangat membantu sekali. Alhamdulillah juga Lydia saat ini sudah mengenakan Jilbab,” pungkasnya.
Dari informasi yang didapat sebelum RJ diterima, seluruh pihak dihadirkan di Polres Lampura. Mulai dari Pihak Keluarga Lydia, Keluarga Suaminya, Tokoh Masyarakat, Lurah/Kepala Desa, Camat, Dinas PPPA, Dinas Sosial hingga Yayasan Nurul Muttaqien semua memberikan pendapat masukan permohonan beserta alasannya agar RJ dikabulkan.(ria/rid)