KOTABUMI – Meski sudah mengalami keterlambatan hingga delapan bulan lebih, pergantian alat kelengkapan dewan(AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampura) terus berjalan. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi dengan kementerian dalam negeri(Kemendagri) yang dilakukan jajaran DPRD Setempat belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun ada lima AKD yang dirombak yakni Jabatan Ketua Komisi I, sebelumnya dijabat Hi. Rachmat Hartono(PDIP) beralih kepada Neky Gunawan(Nasdem), kemudian jabatan Ketua Komisi II sebelumnya dijabat Mulyadi (PAN) kini beralih ke Jupi Sunandar (PDIP), Ketua Komisi III masih tetap dipegang Joni Bedyal(Demokrat), dan Ketua Komisi IV sebelumnya dijabat Hi. Arnol Alam(Golkar) beralih dipimpin Sandy Juwita(Gerindra).
Sementara untuk jabatan Ketua Badan Kehormatan kini di pegang oleh Herwan Mega(Demokrat) dari sebelumnya diketuai Rendi Apriansyah (Demokrat). Demikian juga jabatan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapemperda) sebelumnya dijabat Tabrani Rajab(PKB) kini dipimpin oleh Ria Kori(PKS).
Anggota DPRD Lampura Rendi Apriansyah mengatakan jika sebelumnya pihak DPRD sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) terkait dengan rencana perombakan AKD tersebut.
“Pihak Kemendagri menyatakan jika tidak ada persoalan dilakukan perubahan komposisi AKD. Daripada tidak sama sekali,”ujar anggota DPRD Lampura Rendi Apriansyah, di kantor DPRD Setempat.
Selanjutnya, kata Rendi, hasil konsultasi dengan Kemendagri itu ditindaklanjuti dengan rapat paripurna internal DPRD Lampura.
” Dalam rapat diketahui, ada tiga fraksi yang minta ditunda atau diundur (perombakan AKD, Red). Namun ada lima fraksi yang meminta agar agenda itu dilanjutkan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Lampura Wansori membenarkan sudah dilaksanakan rapat internal terkait perubahan dalam komposisi pimpinan AKD di DPRD Lampura.
Menurutnya, rapat paripurna internal itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Madri Daud dan sudah sesuai mekanisme, karena dihadiri fraksi yang ada di DPRD Lampura.
Meski begitu dia mengatakan, dari jumlah delapan fraksi, terdapat lima fraksi yang meminta proses perubahan komposisi AKD dilanjutkan.
“Sementara tiga(fraksi, Red) diantaranya tidak menyetujui agenda itu dilanjutkan dan minta diundur. Namun karena, dirasakan korum sudah terpenuhi maka pimpinan rapat paripurna internal terkait perubahan struktur AKD dilanjutkan, “katanya.
Menurut Wansori, pelaksanaan rapat internal terkait perubahan AKD itu sudah sesuai mekanisme yang ada.
“Kalau menurut saya rapat internal itu sudah sesuai mekanisme, terlebih sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri,”pungkasnya.(rid)