KOTABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lampung Utara (Lampura) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Larangan Penggunaan jalan untuk resepsi dalam Program Pembentukan Peraturan Peraturan daerah(Propemperda) tahun 2023. Dengan aturan ini sepertinya warga Lampura tak akan mudah lagi untuk menggelar resepsi di jalan raya sekitar mereka.
“Bahkan sejumlah jalan di Lampura yang diperuntukan bagi pengguna jalan sengaja ditutup bertahu-tahun untuk kepentingan para pedagang kaki lima(PKL) seperti badan jalan Pemuda Kotabumi yang berlokasi di pasar pagi. Belum lagi disepanjang jalan Triodeso yang bahunya dipenuhi oleh para PKL,”ujar Cecep, warga Lampura Senin 14 November 2022.
Harusnya pengusulan Raperda itu, mempertimbangkan kondisi dan mempertimbangkan kearifan lokal.
”Bisalah ditutup tapi mempertimbangkan jalur – jalur yang dilintasi. Jika ada jalan alternatif kebutuhan masyarakat juga harus dipertimbangkan. Terlebih kita warga Lampura sudah terbiasa menggelar acara atau resepsi di rumah. Pertimbangan ini, wajib dipertimbangkan para anggota DPRD Lampura dalam pembahasan perda itu nanti,”katanya diamini warga lainnya yakni Opi dan Juli.
Sayangnya, belum dapat diketahui pasti apakah larangan tersebut berlaku untuk seluruh jalan atau hanya untuk jalan – jalan tertentu. Sebab, (mantan) Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab masih belum berhasil dihubungi. Yang bersangkutan belum merespons panggilan masuk atau pesan singkat yang ditujukan padanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung Utara yang baru, Ria Kori mengaku, belum begitu mengetahui mengenai raperda tersebut. Itu dikarenakan posisi Ketua Bapemperda ditempatinya baru dalam hitungan jam. Ia menyarankan, untuk menghubungi Tabrani Raja agar informasi yang akurat didapat darinya.
“Saya kan baru. Silakan hubungi beliau saja karena itu kan diusulkan di masanya beliau,” kata dia, Senin (14/11).
Kendati demikian, ia memperkirakan, larangan tersebut tak berlaku untuk seluruh jalan yang ada. Bisa jadi hanya untuk sejumlah jalan yang memenuhi kriteria saja yang dilarang untuk menggunakan jalan sebagai lokasi resepsi.
“Tidak mungkinlah semua jalan dilarang. Pasti ada kriteria khusus,” tuturnya.
Diketahui, DPRD Lampura menetapkan belasan Propemperda untuk diproyeksikan dibahas tahun 2023. Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, Senin 14, November 2022.
Dari belasan raperda itu, raperda tentang larangan penggunaan jalan untuk resepsi masuk di dalamnya. Adapun belasan raperda lainnya itu di antaranya Raperda Perubahan atas Perda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Arsip, Raperda tentang Pengelolaan Pasar dan tempat jualan, Raperda tentang larangan parkir di bahu jalan.(rls/rid)