KOTABUMI –Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) sedang mengkaji kemungkinan pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa(Kades) Subik, Kecamatan Abung Tengah. Posisi ini lowong karena Kades sebelumnya yakni Poniran diberhentikan akibat tersangkut perkara ijazah palsu.
Yahya Pranoto sendiri merupakan peraih suara kedua terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) pada 2021 silam. Perolehan suara antar keduanya hanya berselisih satu suara saja.
“Memang benar ada wacana tersebut, makanya kami terus berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Lampura, Abdurahman, Rabu(23/11).
Tujuan konsultasi yang dilakukan ini, lanjut Abdurahman, untuk melihat seberapa besar peluang untuk merealisasikan wacana (pergantian kades) itu. Dasar hukum yang kuat sangat diperlukan agar tidak ada persoalan baru yang berpotensi timbul di masa mendatang.
“Kami masih nunggu itu. Kalau memang aturannya memungkinkan demikian maka kemungkinan besar hal itu dapat terealisasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Setkab Lampura , Iwan Kurniawan juga mengatakan, wacana ke arah sana(pergantian kades, Red) memang ada. Sebab, aturan yang ada memungkinkan untuk melakukan itu. Aturan itu termuat pada Pasal 48 ayat (6) dalam Peraturan Bupati(Perbup) 44/2021. Pasal 48 ayat (6) itu berbunyi dalam hal calon terpilih sebagaimana pada ayat (1) meninggal dunia atau berhalangan tetap maka calon yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih. Selain itu, musyawarah Desa Subik menginginkan adanya wacana tersebut.
“Hasil banding PTUN Medan juga menguatkan putusan PTUN Bandarlampung terkait perkara ijazah paket B milik Poniran yang diterbitkan oleh PKBM Sepakat,” ucap dia.
Sebelum mengarah ke sana, pihaknya harus menunggu legal opinion (kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat) dari pihak Unila terbit. Jika memang hasilnya memang memungkinkan ke arah sana, pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik dapat dilaksanakan.
“Kami masih nunggu legal opinion dari pihak Unila terkait wacana itu,” katanya.
Terpisah, tim kuasa hukum Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen, Zainudin Hasan ketika dikonfirmasi mengenai putusan banding PTUN Medan mengaku belum menerima hasil banding tersebut. pihaknya masih menunggu hasil putusan banding tersebut.”Kami sedang menunggu berkasnya dikirim,” kata dia, Senin (21/11).(rls/rid)