Assalamualaikum Wr. Wb….
Pemberhentian dan pengangkatan Kades tentunya sudah diatur dalam regulasi khusus. Acuan ini regulasi itu, bisa bersifat Perbup, Perda, atau bahkan undang – undang desa. Terlebih pelantikan 141 kades secara serentak sudah dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2021 lalu. Artinya, kades tersebut sudah menjabat dan kini tersandung permasalahan hukum yang dapat diartikan berhalangan tetap sehingga diberhentikan.
Pergantian antara Kades Subik Kecamatan Abung Tengah, bisa disamakan dengan sejumlah kades di Lampura yang tersandung masalah hukum lainnya, seperti kasus korupsi dan sebagainya. Mereka terpaksa diberhentikan, dan diangkat Penjabat(Pj) Kades yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil(PNS) Kecamatan.
Namun jika ada kajian lain secara mendalam seperti Perbup 44/2021 pasal 48 ayat (6) berbunyi dalam hal calon terpilih sebagaimana pada ayat (1) meninggal dunia atau berhalangan tetap maka calon yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai calon terpilih. Ya silahkan saja dilaksanakan.
“Tapi perlu diingat, Poniran sang Kades Subik itu, bukan terpilih lagi loh, tapi sudah kades depenitif. Jadi meski diberhentikan, apakah mungkin pasal dalam Perbup itu masih tetap berlaku ?”.
Wassalamualaikum Wr. Wb…….