KOTABUMI – Sebanyak enam Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) dan enam desa di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat penghargaan dari Inspektorat Kabupaten setempat. Penghargaan diberikan untuk mereka yang dinyatakan patuh dan baik dalam mengelola penyelenggara urusan masing – masing.
“Dari 32 SKPD dan 232 Desa, ada enam SKPD dan enam Desa yang dapat penghargaan. Karena mereka Patuh dan baik dalam mengelola penyelenggaraan urusan instansinya masing-masing. Penghargaan langsung diberikan oleh Pak Sekda Hi. Lekok,”jelas Asisten I Pemkab Lampura Mankodri, kemarin(12/12).
Penghargaan, lanjut Mankodri, diberikan dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi sedunia. Sebagai tindak lanjut tepat waktu hasil Pemeriksaan BPK ada enam SKPD yang menerima penghargaan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata(Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup(DLH), Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Sementara untuk Desanya itu diantaranya ada dari Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja dan Hulu Sungkai.
“Dengan adanya penghargaan ini tentunya memberikan motivasi dan menjadi cambuk untuk SKPD-SKPD dan Desa untuk berlomba-lomba patuh akan Administrasi dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada lagi temuan BPK di Kabupaten Lampura, ” harapnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh SKPD yang belum menyelesaikan temuan BPK tahun 2021 agar dapat menyelesaikannya sesegera mungkin. Mengingat sebentar lagi akan menginjak tahun 2023.
“Sudah disampikan karena ada limit waktu yang diberikan BPK kepada kita. Untuk itu kepada Dinas yang belum menyelesaikan temuan agar sesegera mungkin menyelesaikannya,” himbau Mankodri.
Terpisah Inspektur Kabupaten M. Eriwnsyah melalui Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Yuni Santoso menerangkan, penghargaan yang diberikan kepada SKPD dan Desa itu utuk mendorong perangkat daerah dan desa guna melakukan perbaikan tata kelola di penyelenggaraan urusannya masing-masing.
Desa fokus pada akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan SKPD penghargaan diberikan atas kepatuhan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan. Baik itu hasil pemeriksaan BPK, Inspektorat maupun laporan hasil pemeriksaan internal.
“Kita melakukan penilaian opini untuk SKPD dan Desa agar memiliki daya dorong untuk mendapatkan penghargaan. Dengan begitu semua akan patuh dan tertib, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan LHP BPK yang harus diselesaikan. Paling tidak minim jika kita belum bisa semuanya patuh,” pungkasnya. (ria/rid)






