KOTABUMI – Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara(Lampura) memulihkan keuangan Negara sebesar Rp 367 juta tahun 2022. Dana tersebut bersumber dari penanganan perkara pidana khusus(Pidsus) sebesar Rp 355 juta serta Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) Rp 12 juta.
Kasi Intelejen Kejari Lampung Utara Akhmad Raflijansyah Pasra menerangkan, untuk perkara pidana khusus(pidsus) selama tahun 2022 lalu telah melakukan penyelidikan dua perkara, penyidikan dua perkara, dan penuntutan lima perkara, kemudian eksekusi tiga perkara.
” Dengan proses pengembalian atau pemulihan keuangan Negara sebesar 355 juta,” ujar dia.
Sementara itu untuk perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun), lanjutnya, terdapat lima perimbangan hukum, 31 kegiatan non litigasi, satu kegiatan litigasi.
“Datun juga melakukan pemulihan keuangan Negara melalui seksi perdata dan tata usaha Negara sebesar Rp 12 juta,” katanya.
Selain dari menyelamatkan uang negara, terdapat pidana umum yang juga meningkat yakni perkara perlindungan terhadap anak dan narkoba. Sepanjang tahun 2022 pihaknya mencatat terdapat 322 perkara pidana umum yang masih tahap penuntutan.
“Selain dari perkara narkoba dan perlindungan anak yang mendominasi terdapat perkara ketertiban umum seperti perjudian, pencurian dengan kekerasan, dan tipu gelap,” kata Rafli, Kamis 19 Januari 2023.
Untuk perkara yang dilaksanakan restorativ justice selama tahun 2022 berjumlah 6(enam) perkara, terutama perkara yang ancaman hukumannya di bawah 7(tujuh) tahun, dan merupakan bukan pengulangan tindak pidana(residivis).
Sementara itu untuk total Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dihasilkan selama tahun 2022 berjumlah Rp 378 juta. Sedangkan untuk pelaksanan penyuluhan hukum Kejari Lampung Utara selama tahun 2022 telah menjalankan 9(sembilan) kegiatan penyuluhan hukum.(rls/rid)