KOTABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor : 800/257/14-LU/2023 tentang Surat Pemberitahuan Tunjangan Tambahan Penghasilan Tahun 2023.
Tunjangan Penghasilan sendiri akan diberikan kepada Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi Kreteria. Yakni Guru PNS yang sudah Sarjana(S1), kemudian memiliki jam mengajar 24 jam selama satu Minggu.
Lalu belum memiliki Sertifikat Pendidikan dan memiliki NUPTK.
“Tunjangan Penghasilan ini berlaku untuk mereka yang sudah PNS dan Sarjana S1. Kalau yang belum sarjana nggak bisa,”ucap Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Diana Wati mewakili Kepala Disdikbud Lampura Hi. Sukatno, kemarin(31/1).
Meski sudah Sarjana, lanjut Diana, namun PNS Guru tersebut tidak memiliki waktu mengajar dalam seminggu 24 jam itu juga tidak bisa medapatkan tunjangan penghasilan.
“Harus mengajar 24 jam ini, nggak bisa kurang. Semua sesuai aturan yang sudah ada tidak bisa di langgar,”kata Diana.
Besaran tunjangan penghasilan sendiri, tambah Diana, yang akan diberikan sebesar Rp 250 Ribu perbulannya. Untuk pembayaran sendiri itu akan diberikan berbarengan dengan penyaluran dana sertifikasi tenaga pendidik.
Tunjangan Penghasilan sendiri juga bisa diajukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) yang baru diangkat.
“Pertriwulan pembayarannya sama seperti sertifikasi. Penyalurannya juga berbarengan,”paparnya.
Bagi mereka yang akan memasukan berkas, harus melampirkan print out Info GTK yang ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
Kemudian, fotocopi SK pangkat terakhir, fotocopi SK PPPK tahun 2021/2022, fotocopi jabatan fungsional bagi PNS K2, dan CPNS/PNS 2019.
Selanjutnya fotocopi SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023, surat pertanggung jawaban mutlak penerima tunjangan diatas materai 10 Ribu, surat pernyataan kehadiran ditandatangani oleh kepala sekolah, fotocopi buku Rekening BRI yang aktif, rekap absen dan absen manual dijilid tersendiri dan Pemberkasan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
“Kita berikan waktu hingga tanggal 28 Februari 2023 mendatang. Untuk dihimbau kepada mereka agar segera melengkapi berkasnya,” pungkasnya. (ria)