Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 31 Jan 2023 19:50 WIB ·

Penuhi Kreteria Ini, PNS Guru Dapat Tambahan Penghasilan


 Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Lampura Diana Wati Perbesar

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Lampura Diana Wati

KOTABUMI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor : 800/257/14-LU/2023 tentang Surat Pemberitahuan Tunjangan Tambahan Penghasilan Tahun 2023.

Tunjangan Penghasilan sendiri akan diberikan kepada Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi Kreteria. Yakni Guru PNS yang sudah Sarjana(S1), kemudian memiliki jam mengajar 24 jam selama satu Minggu.

Lalu belum memiliki Sertifikat Pendidikan dan memiliki NUPTK.

“Tunjangan Penghasilan ini berlaku untuk mereka yang sudah PNS dan Sarjana S1. Kalau yang belum sarjana nggak bisa,”ucap Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Diana Wati mewakili Kepala Disdikbud Lampura Hi. Sukatno, kemarin(31/1).

Meski sudah Sarjana, lanjut Diana, namun PNS Guru tersebut tidak memiliki waktu mengajar dalam seminggu 24 jam itu juga tidak bisa medapatkan tunjangan penghasilan.

“Harus mengajar 24 jam ini, nggak bisa kurang. Semua sesuai aturan yang sudah ada tidak bisa di langgar,”kata Diana.

Besaran tunjangan penghasilan sendiri, tambah Diana, yang akan diberikan sebesar Rp 250 Ribu perbulannya. Untuk pembayaran sendiri itu akan diberikan berbarengan dengan penyaluran dana sertifikasi tenaga pendidik.

Tunjangan Penghasilan sendiri juga bisa diajukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) yang baru diangkat.

“Pertriwulan pembayarannya sama seperti sertifikasi. Penyalurannya juga berbarengan,”paparnya.

Bagi mereka yang akan memasukan berkas, harus melampirkan print out Info GTK yang ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.

Kemudian, fotocopi SK pangkat terakhir, fotocopi SK PPPK tahun 2021/2022, fotocopi jabatan fungsional bagi PNS K2, dan CPNS/PNS 2019.

Selanjutnya fotocopi SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023, surat pertanggung jawaban mutlak penerima tunjangan diatas materai 10 Ribu, surat pernyataan kehadiran ditandatangani oleh kepala sekolah, fotocopi buku Rekening BRI yang aktif, rekap absen dan absen manual dijilid tersendiri dan Pemberkasan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

“Kita berikan waktu hingga tanggal 28 Februari 2023 mendatang. Untuk dihimbau kepada mereka agar segera melengkapi berkasnya,” pungkasnya. (ria)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline