KOTABUMI-Sebanyak 159 anak di bawah umur di Lampung Utara (Lampura) mengajukan dispensasi nikah selama tiga tahun ini.Penyebabnya, kebanyakan karena telah hamil meski masih berstatus pelajar atau di bawah umur.”Kalau ditotal dari tahun 2021-2023, jumlah pengajuan dispensasi menikah untuk anak-anak di bawah umur berjumlah 159,”ujar Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Denny Efprian saat diwawancarai Awak Media, Selasa (14/2). Pengajuan tertinggi lanjutnya, terjadi pada tahun 2021 dengan 84 pengajuan. Namun, di tahun 2022, jumlahnya mengalami penurunan menjadi 70 pengajuan.Adapun pengajuan dispensasi nikah pada Januari-medio Februari 2023 baru mencapai 5 pengajauan. Namun, seluruh pengajuan yang masuk tersebut tidak seluruhnya mereka kabulkan. Ada juga pengajuan yang tidak dikabulkan oleh mereka.”Tahun 2021-2023, pengajuan yang ditolak berjumlah 12 pengajuan karena mereka tidak hadir pada saat dibutuhkan,”paparnya. Pengajuan dispensasi menikah ini didominasi oleh kaum perempuan. Kebanyakan dari mereka telah hamil duluan sehingga terpaksa mengajukan dispensasi. Para pemohon dispensasi ini kebanyakan berasal dari keluarga kelas menengah. Berdasarkan data, usia mereka yang mengajukan dispensasi ini bervariasi.”Usia yang terendah adalah usia 14 tahun, dan yang tertinggi adalah 18 tahun,”ujar dia. Ditambahkan Denny, setiap ?anak yang mengajukan dispensasi nikah wajin mengikuti bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nantinya, mereka akan mendapat surat keterangan dari instansi tersebut. Mereka juga akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum pengajuan itu dikabulkan.”Sungkai Utara, Abung Selatan, dan Kotabumi Utara menjadi daerah yang paling banyak mengajukan dispensasi,”pungkasnya.(ria/her)