Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 27 Feb 2023 19:30 WIB ·

Proses Lelang Pekerjaan Tunggu Pengunggahan SIRUP Satker


 Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setdakab Lampung Utara, Rahardian Aksa, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 27 Februari 2023. Foto Riduan Radar Kotabumi ---- Perbesar

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setdakab Lampung Utara, Rahardian Aksa, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 27 Februari 2023. Foto Riduan Radar Kotabumi ----

KOTABUMI -Belum rampungnya pengunggahan ‎data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun 2023 oleh perangkat daerah membuat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Utara(Lampura) terhambat.

“Proses lelang belum dapat dimulai karena ‎para perangkat daerah belum rampung mengisi data dalam SIRUP sebagaimana yang diharuskan,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setdakab Lampung Utara, Rahardian Aksa, di ruang kerjanya Senin 27 Februari 2023.

Menurutnya, pengisian data dalam SIRUP merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh seluruh perangkat daerah sebelum memulai untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Jika tidak maka proses pengadaan tersebut belum dapat dimulai.

Menariknya, dari seluruh perangkat daerah yang ada, baru beberapa perangkat daerah yang telah benar-benar merampungkan kewajibannya.

“Bahkan, ada beberapa perangkat daerah yang pengisian dalam SIRUP-nya baru di kisaran nol koma, jika dipersentase kan,” ujarnya.

Terkait hal itu, ia mengaku akan menyurati setiap perangkat daerah untuk s‎egera merampungkan kewajiban mereka. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa dapat dimulai sesuai dengan yang diharapkan.

“Kalau itu belum kelar, ya tidak bisa dimulai,” jelasnya.

Disinggung mengenai tahapan selanjutnya setelah pengisian data SIRUP rampung untuk menuju proses lelang, ia menjelaskan bahwa tahapan itu di antaranya adalah penyampaian rencana pengadaan dari instansi terkait pada bagian yang dipimpinnya. Kemudian, penyampaian Kerangka Acuan Kerja(KAK), dan harga perkiraan sendiri(HPS) dari setiap paket proyek tersebut.

” Pada prinsipnya, kami siap memulainya sepanjang seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah siap semuanya,” kata dia.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Sekda dan 3 JPTP Masih Nihil Pendaftar

21 Oktober 2025 - 12:42 WIB

UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya

20 Oktober 2025 - 19:27 WIB

Jabatan Sekda dan 3 Kepala Badan Mulai di Selterkan

15 Oktober 2025 - 17:40 WIB

PWI Lampura Berbagi, Peringati Hari Santri dan Sumpah Pemuda

15 Oktober 2025 - 12:08 WIB

Rapat Evaluasi, PWI Ingatkan Strukturnya Dalam Pondasi Membuat Berita

14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

RC Butuh Uluran Tangan, DPRD dan Camat Absel Sigap

9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Trending di Headline