KOTABUMI-Karena diduga melanggar Peraturan Daerah(Perda), Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menurunkan puluhan bener/spanduk di seputaran wilayah kota.
Penertiban dilakukan dibeberapa titik antaranya, di Jalan Pahlawan, Jalan Betik Hati, Jalan Perintis Kotabumi Selatan. Di Wilayah Kelurahan Rejosari, Jalan lintas tengah mulai dari dekat SPBU, RM Taruko, Perapatan Lampu merah kebun empat hingga area di sekitar Pasar Sentral Kotabumi.
“Hari ini, Selasa 7 Maret 2023, kita lakukan pembersihan spanduk yang melanggar tentang kebersihan dan keindahan kota,”kata Kepala Bidang(Kabid) Penegak Perda Sat Pol-PP Lampura Sutejo.
Bener/Spanduk itu, lanjut Sutejo, telah melanggar Perda 04/2022 tentang Kertiban Umum, dan Perda 08/2019 tentang Keindahan dan kebersihan Kota dan melepas Baner tersebut. Yang dianggap melanggar pada penertiban ini ada puluhan yang muncul dari ini produk rokok dan beberapa spanduk Ramayana.
“Langkah selanjutnya, sesuai tupoksi kita bahwa perusahaan manapun yang memasang dan melanggar spanduk akan kita tertibkan,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dinilai melanggar Perda 04/2022 tentang Kertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Keindahan dan kebersihan Kota, pihak Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Lampung Utara(Lampura) akan memanggil Vendor Gudang Garam terkait banyaknya spanduk yang membentang jalan. Sehingga mereka bisa mengindahkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Lampura.
“Akan kita tindaklanjuti ini, yang bersangkutan akan kita panggil sesegera mungkin,”jelas Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Lampura Sinar Barkah, Kamis(2/3).
Jika langkah pemanggilan secara persuasif tidak juga diindahkan oleh mereka, lanjut Barkah, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas. Karena dalam Perda yang sudah diatur ini ada sanksi-sanksi yang akan diberikan jika mereka melanggar.”Ada sanksinya, kita akan tetap berpedoman pada Perda yang sudah ada,”paparnya.
Terpisah Kasubid penilaian dan Penetapan Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah(BPPRD) Mariyani Zajuli menerangkan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya memang sudah menerima laporan terkait Spanduk-spanduk yang beredar membentang jalan tersebut.
Bahkan pihaknya sudah menghubungi Vendor dan mereka akan melaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinannya terkait hal ini. Sejauh ini pihaknya sudah berupaya berkomunikasi dengan Pihak Gudang Garam, namun hingga saat ini belum juga terhubung. Terkait Reklame yang mereka pasang di Lampura dan tidak memiliki Izin.
Seharusnya untuk pemasangan Reklame-reklame ini mereka harus lapor ke BPPRD.”Kita minta merek segera bayar pajaknya. Untuk yang nggak memiliki izin akan kita tindaklanjuti,”pungkasnya.(ria)