KOTABUMI–Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan(PBB-P2) oleh oknum petugas pajak desa Madukoro mendapat sorotan dari DPRD Lampung Utara. Bahkan pihak legislatif melalui komisi II akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait. “Permasalahan PBB-P2 di Desa Madukoro menjadi salah satu perhatian kami. Dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait akan kami panggil,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Jupi Sunandar belum lama ini.
Pemanggilan ini, untuk memastikan kebenaran kabar yang belakangan ini ramai diberitakan oleh sejumlah media massa. Jika memang itu benar adanya, tentu hal tersebut sangat mereka sayangkan. Sebab, PBB-P2 itu merupakan uang rakyat yang akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
“Jadi, enggak boleh disalahgunakan, apalagi diselewengkan untuk kepentingan pribadi apapun alasannya,” tegas dia.
Ia juga mengaku bahwa tak menutup peluang untuk melimpahkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum jika memang terbukti benar adanya. Namun, sebelum ke sana, pihaknya harus memastikan terlebih dulu kebenaran informasi tersebut.
“Bisa saja akan kami keluarkan rekomendasi pada pihak penegak hukum jika memang dugaan itu benar adanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara dikabarkan bermasalah. Itu dikarenakan PBB-P2 tahun 2015-2021 diduga tidak disetorkan oleh oknum petugas pemungut di sana.
Kepala Desa Madukoro, Johan Andri Yanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya PBB-P2 yang digunakan oleh bawahannya. Meski begitu, bawahannya tersebut telah mengangsur PBB-P2 tersebut pada pemkab. “Sudah mau diberesin kok (PBB-P2 yang diduga digunakan bawahan saya untuk kepentingan pribadi) itu,” terangnya.
Kendati menyatakan bahwa bawahannya telah mengangsur PBB-P2 yang digunakan olehnya tersebut, namun ia mengakui jika tidak begitu mengetahui berapa jumlah uang pajak yang telah dicicil oleh bawahannya tersebut. “Sudah banyaklah yang dicicil. Jadi, nilainya enggak seperti itu lagi,” kata dia.
Persoalan PBB-P2 juga menjadi sorotan utama perhatian dari dari BPK. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2021, BPK mempersoalkan piutang PBB-P2 yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Total nilai piutangnya sendiri tak main-main besarnya karena mencapai Rp10,6 miliar.
Tunggakan sebesar itu terjadi sejak tahun 2015-2021 silam. Disebutkan oleh BPK, piutang itu terjadi akibat tidak optimalnya Kepala BPPRD dalam mengelola piutang tersebut, petugas pemungut pajak juga dinilai lalai karena tidak secara tepat waktu menyetorkan penerimaan tersebut.(rls/rid)