KOTABUMI – Polemik Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah berlanjut. Bahkan, Komisi I DPRD Lampung Utara(Lampura) akan segera berkonsultasi pada Kementerian dalam Negeri dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan melakukan konsultasi kepada pihak-pihak terkait mengenai polemik Desa Subik,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Neki Gunawan usai Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama Perkumpulan Gerakan Kebangsaan(PGK) dan Perwakilan Pemkab Lampura, Senin 13 Maret 2023.
Langkah yang mereka lakukan ini, lanjut Neki, untuk mendapatkan kepastian atau dasar hukum dalam rekomendasi yang akan mereka keluarkan terkait persoalan ini. Dengan demikian, rekomendasi itu nantinya akan benar-benar berjalan lurus dengan aturan yang ada. “Soal RDP terpaksa kami tunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan(karena mau berkonsultasi, red),” ucap dia.
Di tempat sama, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi mengatakan, RDP terpaksa ditunda karena perwakilan pemkab tak mampu memperlihatkan dokumen seputar pergantian antarwaktu Kepala Desa Subik. Padahal, dokumen itu sangat diperlukan karena dapat menjadi salah satu kunci utama dalam mengurai dugaan maladministrasi pada PAW tersebut.
”Anehnya, Kabag Hukum Pemkab (Iwan Kurniawan) malah sempat mau abstain saja saat terus didesak terkait hal itu,” katanya.
Sementara itu, Dewan Penasihat PGK Lampung Utara, Farouk Danial menyatakan, dalam persoalan ini, pihaknya mempersoalkan proses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, dan juga pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik.
“Kebijakan pemkab itu diduga kuat tidak sesuai aturan. Kalau sudah begini kan, yang kena imbasnya pak bupati dan pak wakil,” ucap dia.
Di sisi lain, Iwan Kurniawan tetap berkeyakinan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut telah sesuai aturan. Dasar-dasar dari kebijakan itu pun sudah jelas. Ada putusan PTUN, dan semakin diperkuat dengan Ombudsman Lampung. “Kebijakan ini sudah sesuai aturan karena memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.(rls/rid)