KOTABUMI-Apresiasi tentunya patut diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Sebab dari Capaian penyelesaian permohonan pindah atas Evaluasi yang dilakukan Dirjen Kementrian Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Lampura masuk 10 besar Daerah dengan Presentase Penyelesaian tertinggi tahun 2023.”Hasil evaluasi itu di sampaikan oleh Dirjen Dukcapil pada saat zoom meeting bersama Dukcapil se Indonesia pada hari Senin(27/3),”terang Sekretaris Capil Lampura Perdana Putra, kemarin(28/3).
Adapun lanjut Perdana, dasar penerbitan itu ialah, Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil itu tertuang di pasal 31.
Pasal 31 itu berbunyi, Dalam hal Penduduk secara faktual telah berdomisili di Kabupaten/Kota daerah tujuan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.”Dengan dasar ini kita bisa mempersingkat waktu proses Adminduk dan utamanya membantu masyarakat pindah yang belum mendapat surat pindah,”paparnya didampingi Subkoordinator Pindah Datang Penduduk Bambang Irawan.
Dari hasil Pencapaian ini Dinas Dukcapil provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap Disdukcapil Lampung Utara.”Kami berterimakasih atas support yang disampaikan oleh pihak Disdukcapil Provinsi Lampung, dan itu akan menjadi motivasi kami dalam meningkatkan kinerja membahagiakan masyarakat,”pungkasnya.(ria)
Sekretaris Disdukcapil Lampura Perdana diampingi Subkoordinator Pindah Datang Penduduk Bambang Irawan saat diwawancarai Awak Media, kemarin (28/3).






