KOTABUMI – Peringatan keras bagi para Kepala Desa(Kades)untuk tidak memberhentikan secara sepihak perangkat desanya. Hal ini terlihat dengan Lalporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Lampung yang menemukan praktek Maladministrasi dalam pemberhentian Adi Sepriza dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
Akibat adanya temuan Maladministrasi tersebut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tindakan Korektif kepada Kades Penaganratu, dan Bupati Lampura.
“Kita sudah terima LAHP dengan tindakan korektif tersebut,”ujar Adi Sepriza, saat dihubungi Whats App(WA), Selasa 11 April 2023.
Dia menegaskan, langkah laporan yang disampaikan kepada Ombudsman itu, untuk memberikan efek jera kepada para Kades agar tak semena – mena dengan perangkat desa.
“Setelah Pilkades saya diberhentikan, dan langsung menyampaikan keberatan akan pemberhentian itu kepada Ombudsman Perwakilan Lampung. Ini saya lakukan agar para Kades tidak seenaknya memberhentikan perangkat desa,” katanya seraya mengatakan, sampai kini dirinya masih menunggu itikat baik dari para terlapor.
Diketahui Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Tindakan Korektif kepada Bupati Lampung Utara atas laporan tentang pemberhentian perangkat Desa Penagan Ratu Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (5/4) di Kantor Ombudsman Lampung, Jalan Cut Mutia No. 137, Bandar Lampung.
Dalam penyampaian LAHP tersebut, Bupati Lampung Utara diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman.
LAHP dengan tindakan korektif ini disampaikan sebagai tahapan tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Adi Sepriza mengenai dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penaganratu dalam pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa.
Tindakan korektif ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman, sebelumnya Ombudsman telah mengkoordinasikan kepada Wabup Lampura dan jajaran pada Selasa (14/2) di Kantor Pemkab Lampura.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa Ombudsman selalu mengedepankan cara persuasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami berikan waktu untuk internal Pemkab menyelesaikan masalah ini. Namun karena pihak Pemkab belum bisa menyelesaikan, sementara telah jelas temuan Ombudsman, maka kami sampaikan LAHP dengan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Terlapor,” jelas Nur Rakhman.
Temuan Ombudsman Lampung dari hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam LAHP ada dua temuan yakni Penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa Penagan Ratu karena pemberhentian tidak didahului oleh teguran tertulis 1 s.d 3, dan tidak terdapat rekomendasi tertulis dari Camat. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 tahun 2014 jo. PP Nomor 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa serta Perda Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Kemudian, Bupati Lampura belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.
Atas dua temuan tersebut, Ombudsman Lampung menyampaikan tindakan korektif kepada para terlapor yaitu Kepala Desa dan Bupati Lampura yakni Kepala Desa Penagan Ratu agar membatalkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan mengangkat kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu. Lalu, Bupati Lampura agar mendorong dan mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Kades Penagan Ratu berupa pembatalan Keputusan Kades tentang pemberhentian Pelapor sebagai Perangkat Desa dan pengangkatan kembali Pelapor sebagai Perangkat Desa Penagan Ratu. Bupati Lampura juga diminta agar melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada Kades Penaganratu untuk mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014.
Selanjutnya, apabila Kepala Desa Penagan Ratu tidak menanggapi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, maka Bupati harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa Penagan Ratu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 115 huruf n UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif. Jika tindakan korektif tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut kami akan teruskan ke Ombudsman RI untuk penerbitan Rekomendasi, ” tegas Nur Rakhman.
“Rekomendasi Ombudsman sifatnya wajib dijalankan oleh Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah,” Lanjutnya.






