KOTABUMI–Tahun 2023, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus(DAK) bidang Pendidikan sebesar Rp 12 Miliar. Dengan rincian DAK untuk Sekolah Dasar(SD) Rp 9 Miliar dan DAK Sekolah Menengah Pertama(SMP) sebesar Rp 3 Miliar.
DAK bidang Pendidikan tersebut dialokasikan sebagian besar untuk pembangunan fisik yakni mencapai 77,5 persen dari jumlah yang diterima melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampung Utara .
“Tahun ini, penggunaan DAK SD masih diprioritaskan untuk membangun atau meningkatkan kualitas bangunan fisik sekolah dan fasilitas pendukungnya,” jelas Kepala Didikbud Lampura, Hi Sukatno, melalui Kabid SD, Opy Riansyah, Selasa 02 Mei 2023.
Dari total DAK SD yang mencapai Rp9 Miliar, sebesar Rp6,5 miliar dipergunakan untuk pembangunan fisik berupa pembangunan ruang laboratorium, UKS, ruang guru, dan toilet. Sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi(TIK).
“Untuk pengadaan TIK difokuskan untuk pengadaan chromebook, proyektor, dan peralatan lainnya,” terangnya.
Adapun total unit sekolah penerima DAK fisik maupun pengadaan TIK, jumlahnya mencapai 15 unit sekolah yang tersebar di delapan kecamatan yakni Tanjungraja, Abungsurakarta, Abung Timur, Muarasungkai, Abungpekurun, dan Kecamatan Abung Barat.
“Perkiraannya, mungkin di bulan Juli, proyek-proyek fisik sudah dapat dimulai. Karena, saat ini proses perencanaan lelang sedang berlangsung,” tuturnya diamini Kabid SMP, Yudi Bachtiar.
Ditambahkan Yudi untuk DAK SMP yang diperoleh Lampura tahun 2023 hanya sekitar Rp3 miliar. DAK itu nyaris seluruhnya dipergunakan untuk perbaikan atau pembangunan laboratorium, toilet, dan ruang kelas baru. Hanya Rp125 juta yang digunakan untuk pengadaan TIK.
“Total sekolah penerima DAK itu berjumlah lima sekolah. Ke-5 sekolah itu tersebar di Kecamatan Tanjungraja, Bukitkemuning, Abungpekurun, Bungamayang, dan Kotabumi,” kata dia.
Baik Opy maupun Yudi mengatakan bahwa para penerima DAK tersebut ditetapkan oleh pihak kementerian. Pun demikian dengan jenis maupun nilai paket proyek yang akan dikerjakan. Sekolah penerima bantuan DAK sebelumnya telah mengajukan permohonan perbaikan melalui Daftar Pokok Pendidikan(Dapodik) tahun 2022 lalu.
“Terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima DAK. Jadi, mereka yang menerima DAK telah dianggap memenuhi kriteria yang ada,” terangnya.(red)






