KOTABUMI-Mundurnya Hi. Syahrizal Adhar dari jabatan Plt. Asisten II Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) mendapat tanggapan dari Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Samsir. ”Saya akan laporkan surat pengajuan mundurnya Syahrizal Adhar, dari Plt. Asisten II kepada pak Plt. Bupati Lampura H. Sri Widodo. Keputusannya menunggu apa kata pimpinan,”ujarnya saat diwawancarai ketika hendak ke luar dari kantornya, Senin(23/4).
Alasan mundurnya Syahrizal sebagai Plt. Asisten II, lanjut Samsir, karena beban kerjanya terlalu berat di Bappeda. Jadi Syahrizal takut nantinya di Bappeda terbengkalai dengan kegiatan lainnya. Sehingga, ia tidak fokus, ia coba mengajukan untuk digantikan dengan yang lain.”Kami akan carikan penggantinya terlebih dahulu. Kami akan lapor ke pak Bupati, siapa yang kira-kira bisa fokus dengan jabatan itu. Bisa dari staf ahli, kepala dinas dan kepala kantor untuk menjadi Plt. Asisten II, asalkan pangkatnya cukup,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar tentang mundurnya Plt. Asisten II Syahrizal Adhar belakangan ini di lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) dibenarkan oleh yang bersangkutan.
Syahrizal menyatakan, sejak tanggal 4 April 2018 lalu ia sudah mengundurkan diri sebagai Plt. Asisten II. Dan sejak tanggal tersebut ia sudah tidak lagi beraktifitas di ruangan Asisten II.”Ia benar saya sudah mundur dari jabatan Plt. Asisten II. Dan surat pengunduran diri saya juga sebagai Plt. Asisten II sudah diterima oleh pak Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura H. Samsir,”ucap Syahrizal, Jumat(20/4).
Ketika ditanya alasan mundurnya Syahrizal sebagai Plt. Asisten II ia menyatakan, ingin lebih fokus dan berkonsentrasi di Satuan Kerja(Satker) yang ia pimpin yakni di Bappeda(Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Mengingat di tahun 2018 ini ada beberapa kegiatan-kegiatan yang harus dipersiapkan dengan matang.
Mulai dari Musrenbang dengan RKPD,(Rencana Kerja Perangkat Daerah), persiapan anggaran perubahan tahun 2018 dan penyusunan anggaran tahun 2019.
Serta persiapan bahan dan data RPJMD 2019/2024.”Surat sendiri ditujukan kepada Plt. Bupati Lampura H. Sri Widodo melalui Sekkda Lampura pada tanggal 4 April 2018,”jelasnya.
Surat pengajuan tersebut apakah sudah diterima dan disetujui oleh Plt. Bupati atuaukah belum? Syahrizal menegaskan, surat yang disampaikan ke Plt. Bupati bukan surat permohonan. Namun adalah surat pernyataaan terhitung tanghal 4 April ia sudah tidak menjabat sebagai Plt. Asisten II.”Ia terhitung tanggal itu saya sudah tidak lagi melasanakan Tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) sebagai Plt. Asisten II,”pungkasnya.(ria/rid)






