Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Mei 2023 18:23 WIB ·

Caleg Bermasalah Terkait Pemberkasan Masih Bisa Dilakukan Perbaikan


 Caleg Bermasalah Terkait Pemberkasan Masih Bisa Dilakukan Perbaikan Perbesar

KOTABUMI – Sejumlah nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Parpol ke KPUD Setempat diduga bermasalah dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Dari ratusan nama caleg tersebut, terdapat satu nama caleg yang diduga terdaftar pada dua parpol berbeda.

Kemudian, ada yang didaftarkan sebagai Bacaleg namun belum mundur sebagai pegawai negeri sipil, demikian juga ada anggota TNI yang mendaftar namun pengunduran dirinya sedang diproses.
Terkait itu Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Lampura Yudi Saputra mengatakan, setelah tahapan pendaftaran pihaknya akan melakukan penelitian berkas para Bacaleg dan, jika memang ada berkas yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti.
Seperti halnya, ada Bacaleg yang bernama sama terdaftar pada dua parpol berbeda, tentunya pihaknya akan memanggil parpol dimaksud melalui LO Nya masing -masing.
“Apakah namanya saja yang sama, tapi orangnya berbeda? Makanya perlu kita klarifikasi baik melalui LO parpol, maupun kepada Bacaleg yang bersangkutan ,”kata dia.
Demikian juga jika ada Bacaleg yang masih berstatus pegawai negeri sipil/TNI/Polri, tentunya harus mengundurkan diri. Jika pengunduran dirinya masih dalam pengajuan dan belum terbit, maka harus melampirkan fotocopy surat pengunduran dirinya dan tanda terima pengunduran dirinya dari pimpinanta untuk disampaikan ke KPUD Setempat.
“Nanti pada masa verifikasi dan penelitian yang akan kita lakukan Senin(15/5) akan kita lihat, jika surat pengunduran diri dan tanda terima belum ada, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan berkas yakni pada 26 Juni hingga 09 Juli 2023,”paparnya seraya menyebut untuk Bacaleg yang dari anggota TNI, juga pengunduran dirinya sedang diproses.
Sementara Kepala BKPSDM Lampura Martahan Samosir mengatakan, jika memang ada PNS atas nama Hj. Megarani, SE, MM. Namun bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran terkait rencana pencalegkannya. Namun surat tersebut sedang diproses ke Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) untuk mendapatkan persetujuan an setelah mendapat persetujuan.
“Intinya surat itu(pengunduran diri, Red) sedang dalam proses,”pungkasnya. (rid)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline