KOTABUMI-Aksi unjuk rasa(unras) Aparatur Sipil Negara(ASN) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) di Kantor Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Selasa(24/4) lalu, membuat geram Guntur Laksana selaku Ketua Komisi I DPRD Setempat.
Kepada Radar Kotabumi, Guntur mengatakan, persoalan mutasi, rolling, dan promosi jabatan merupakan hak preogatif pimpinan yakni Plt. Bupati Sri Widodo, terlebih di era otonomi daerah saat ini. ” Ini sudah kelewatan, ASN tidak masuk kerja, malah demo ke Jakarta. Jadi saya sarankan, kepada Plt. Bupati, untuk menerapkan PP 53/2010. ASN yang melawan silahkan dinonjobkan saja,”ujarnya, Rabu(25/4).
Bahkan, menurut Guntur, aksi demonstrasi yang dilakukan para ASN di Kemendagri itu tidak jelas arahnya, dan dinilai sebagai tindakan pembangkangan terhadap kebijakan pimpinan. ” Selama ini saya selaku ketua Komisi I, hanya melihat dan menonton saja. Tapi ternyata makin menjadi. ASN sudah tidak patuh lagi dengan pimpinannya. Berarti melawan pimpinan dan wajib dikenakan sanksi PP 53/2010. Karena sudah liar jadi harus dibina dan diberikan sanksi tegas, ”papar Guntur.(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 26 April 2018






