Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 31 Mei 2023 05:48 WIB ·

Kadisdag Lampura Tidur, Izin Waralaba Tak Terkontrol, Diduga Langgar Perda Alfamart-Indomart Wajib Tutup


 Kadisdag Lampura Tidur, Izin Waralaba Tak Terkontrol, Diduga Langgar Perda Alfamart-Indomart Wajib Tutup Perbesar

KOTABUMI – Aneh kok keberadaan warung waralaba menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, diduga ada permainan antara peran pengawasan terhadap izin usaha minimarket(Dinas Pasar) di Lampung Utara(Lampura). Persoalan ini terkesan terstruktur sistematis dan masif(TSM).

“Mengingat warung waralab dimaksud yakni Alfamart dan Indomart di Lampura telah banyak bertabrakan dan melanggar Perda 02/ 2016 tentang Penataan Toko Modrn Minimarket Dan Kemitraan Usaha Kecil dan Menengah.”Ujar
Ketum Himpunan Pemuda Desa Saudara(Hipdes) Ade Candra Pasawarda, Selasa 30 Mei 2023.
Sebagai LSM, lanjut Ican – panggilan Ade Candra Pasawarda- selaku bagian kontrol sosial di Lampura, pihaknya meminta pimpinan daerah(Bupati dan Wabup) untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan(Disdag) dan perizinan terkait permasalahan seluruh minimarket yang beroperasi di Kotabumi.
Menurutnya, begitu menjamurnya pertumbuhan minimarket khusus Alfamart-Indomart di Bumi Ragem Tunas Lampung ini, merupakan sikap terang-terangan untuk telah menabrak aturan Perda, dan itu dianggap krusial karena bersentuhan langsung dengan PAD Lampura serta pertumbuhan Ekonomi Masyarakat khususnya pelaku UMKM.
“Lampung Utara ini telah banyak aturan yang dibuat salah satunya Perda tentang penataan usaha. Namun peran pengawasan tidak berjalan seakan ada pengondisian oknum pejabat yang menguntungkan diri sendiri dari izin pendirian sampai realisasi usaha,”katanya seraya menambahkan jarak minimarket sesuai perda harusnya 50 meter dari setiap persimpangandan minimarket
Alfamart dan Indomart adalah toko yang dianggap usaha para kavitalis yang misinya jelas, untuk bersaing dengan pribumi yang juga pelaku Usaha Kecil Menengah(UKM). Setelah kajian dan bedah Perda banyak sekali temuan yang menabrak aturan Perda Lampura.
“ Soal buka dan tutup toko, perpanjangan izin, mintra UMKM setempat sampai pada urusan pengusaan lokasi strtegis dilanggar oleh pelaku usaha minimarket tersebut. Jadi kemana dinas perdaganagan ini. Kalau banyak tidur siang jangan jadi pejabat,” imbuh Ican.
Dikatakan, pihaknya akan menjadi kontrol sosial masyarakat dalam rangka
mengajak berdiskusi 45 anggota DPRD Lampura yang ada, dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat(RDP) dengan pihak Alfamart dan Indomart terkait perda tersebut.
“ Jangan buat Perda kalau untuk dilanggar Pak Kadis Pasar(Disdag, Red).Kami rakyat kecil jangan menjadi korban anda,”kata Ican.
Dalam upaya penegakan perda ini, lanjut Ican, pihaknya meminta gerakan serentak khusus Bupati dan Wakil Bupati, Kabag Hukum sampai kepada pelaksana yakni Kasat Pol-PP untuk kroscek seluruh minimarket di Lampura dan seluruh izin operasi terkait minimarket se- Lampura untuk dievaluasi bahkan pencabutan sesuai aturan Perda yang berlaku.
Karena pihaknya telah mendapatkan berbagai bukti yang cukup kuat bahwa Dslam terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian hukum, dan telaah ditelaah bersama para praktisi hukum, investigasi bersama serta dukungan dari pelaku usaha di sekitaran seluruh minimarket se – Lampura.
“Karena sudah merugikan seluruh UMKM dan berimplikasi terhadap PAD Lampura. Kita minta tutup dan segera tegakan PERDA yang berlaku.,”kata dia.
Langkah selanjutnya pihak pemuda akan bekerja sama dengan Ombusmand, Kejaksaan dan Kepolisian dalam penangan Perda Lampura.
” Kawal dan tuntaskan, Lampung Utara harus bangkit dari Kabupaten Miskin. Miskin kenapa ? pembiaran korupsi dimana-mana, perdaganagn nakoba bisa sebebas-bebasnya. Kami siap melawan semua itu,”pungkasnya.(rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahmud Marhaba: Polri Jangan Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

30 Januari 2026 - 09:44 WIB

Bakal Tampil di HPN, Penari Bedayo Abung Siwo Migo Gencar Latihan

25 Januari 2026 - 19:41 WIB

Cek Kesiapsiagaan BPBD, Wabup Romli Periksa Peralatan dan Logistik

18 Januari 2026 - 18:38 WIB

Resmi, Hi. Adi Kurniawan Jabat Ketua DK PWI Lampung

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Dra. Dina Dilantik Sebagai PJ Sekda Lampura

13 Januari 2026 - 19:59 WIB

Berkunjung ke PWI Lampura, AKP Joni Charter Pamit

13 Januari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Headline